Hampir Delapan Bulan Menunggu, Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Terbit

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 Agustus 2026 | 85x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Hampir Delapan Bulan Menunggu, Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Terbit

LBH ARJUNA: Kepastian Hukum Pekerja Jangan Dikalahkan oleh Lambannya Birokrasi

BEKASI – jmpdnews 

Pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Sebuah pengaduan yang diajukan LBH ARJUNA terkait perselisihan PT Yong Woo Internasional di Cikarang sejak 9 Desember 2025 hingga kini disebut belum memperoleh surat anjuran, padahal dokumen tersebut merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum para pihak menempuh proses hukum berikutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH ARJUNA, keterlambatan tersebut dijelaskan oleh pihak Disnaker dengan alasan banyaknya surat dan perkara yang masuk. Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan publik: apakah meningkatnya jumlah perkara telah diimbangi dengan kesiapan sumber daya dan sistem pelayanan yang memadai?

Dalam negara hukum, masyarakat tidak hanya berhak mengajukan pengaduan, tetapi juga berhak memperoleh pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ketika sebuah proses administrasi berlangsung berlarut-larut, pihak yang paling terdampak adalah para pekerja yang sedang memperjuangkan hak normatifnya.

Direktur LBH ARJUNA, H. ZULI ZULKIPLI, SH, menegaskan bahwa alasan tingginya beban perkara tidak boleh dijadikan pembenaran atas lambatnya pelayanan.

"Kami menghormati tugas dan tanggung jawab Disnaker sebagai mediator hubungan industrial. Namun, banyaknya perkara tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak masyarakat memperoleh kepastian hukum. Justru kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pelayanan, jumlah mediator, dan tata kelola penanganan perkara."

Menurutnya, setiap hari keterlambatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.

"Yang ditunggu pekerja bukan hanya selembar surat anjuran. Mereka sedang menunggu kepastian atas hak yang menjadi sumber nafkah keluarganya. Ketika birokrasi berjalan lambat, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat kecil. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan mereka terus menunggu."

H. ZULI ZULKIPLI, SH juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu PLT Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Ibu Ida Farida dan  pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker agar penumpukan perkara tidak terus berulang.

"Kalau memang perkara yang masuk semakin banyak, maka pemerintah daerah harus memperkuat kapasitas pelayanan. Tambah mediator, benahi sistem administrasi, dan tetapkan standar waktu penyelesaian yang jelas. Jangan sampai alasan klasik 'berkas menumpuk' menjadi budaya birokrasi yang merugikan pencari keadilan."

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, bukan fasilitas yang diberikan apabila birokrasi sedang tidak sibuk.

LBH ARJUNA menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut meminta Disnaker Kabupaten Bekasi menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara dan alasan keterlambatan penerbitan surat anjuran.