Plt Bupati Bekasi Bentuk TP2D, Direktur LBH Arjuna Soroti Akuntabilitas dan Manfaat bagi Masyarakat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 16 Oktober 2026 | 245x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Plt Bupati Bekasi Bentuk TP2D, Direktur LBH Arjuna Soroti Akuntabilitas dan Manfaat bagi Masyarakat

BEKASI, JMPDNews 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi dengan melibatkan 18 tokoh dan kalangan profesional.

Pembentukan TP2D diharapkan menjadi langkah strategis untuk menghimpun gagasan, masukan, dan rekomendasi dalam mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Keterlibatan tokoh dari berbagai latar belakang dinilai dapat memperluas perspektif pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Meski demikian, pembentukan tim tersebut perlu diikuti dengan kejelasan tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja agar keberadaannya benar-benar memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Direktur LBH Arjuna: Harus Transparan dan Akuntabel

Direktur LBH Arjuna menilai pembentukan TP2D perlu ditempatkan sebagai instrumen pendukung pemerintah daerah yang bekerja secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pada prinsipnya, upaya pemerintah daerah melibatkan tokoh dan kalangan profesional untuk mempercepat pembangunan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa tim ini memiliki tugas dan fungsi yang jelas, bekerja secara transparan, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian usulan pernyataan untuk dikonfirmasi kepada Direktur LBH Arjuna.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan agar keberadaan TP2D tidak tumpang tindih dengan perangkat daerah maupun lembaga lain yang telah memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Percepatan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya program atau besarnya anggaran. Yang harus menjadi ukuran utama adalah manfaatnya bagi masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, serta keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan,” demikian usulan lanjutan yang perlu mendapat persetujuan narasumber.

Publik Berhak Mengawal Kinerja TP2D

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pembentukan tim pendukung kepala daerah perlu disertai mekanisme evaluasi yang terukur. Rekomendasi yang diberikan harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan tetap menghormati kewenangan perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi mengenai dasar pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, serta hasil kerja TP2D juga penting agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi tim tersebut terhadap agenda pembangunan daerah.

Dengan melibatkan 18 tokoh dan profesional, publik kini menantikan sejauh mana TP2D mampu memberikan gagasan yang solutif dan mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Bekasi.

Pada akhirnya, pembentukan TP2D bukan sekadar menghadirkan wadah konsultasi bagi kepala daerah, melainkan harus mampu mendukung kebijakan yang taat hukum, akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

JMPDNews — Kritis, Berimbang, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.