Rugi Rp36 Miliar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Perumda Tirta Bhagasasi?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 30 Juli 2026 | 81x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rugi Rp36 Miliar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Perumda Tirta Bhagasasi?

BEKASI – jmpdnews 

Kinerja Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi patut dipertanyakan. Perusahaan daerah yang mengemban pelayanan air bersih kepada masyarakat itu justru menutup tahun buku 2025 dengan kerugian (defisit) sebesar Rp35,99 miliar, padahal pada tahun sebelumnya masih mencatat laba sebesar Rp14,28 miliar. Penurunan kinerja yang sangat tajam ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik modal.

Data dalam resume laporan keuangan menunjukkan total pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2025 sebesar Rp724,40 miliar, sedangkan total beban mencapai Rp760,39 miliar. Akibatnya, perusahaan harus menanggung defisit hampir Rp36 miliar.

Yang paling mencolok adalah beban air curah yang mencapai Rp365,98 miliar atau sekitar 48 persen dari total biaya operasional. Laporan juga menyebut tingginya kehilangan air menyebabkan air curah yang dibeli dari pihak ketiga tidak dapat dioptimalkan menjadi pendapatan perusahaan. Selain itu, penyerahan pelayanan wilayah Kota Bekasi, yakni Cabang Rawa Lumbu dan Setia Mekar, turut menjadi faktor yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Melihat fakta tersebut, publik wajar mempertanyakan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah Direksi yang menjalankan operasional perusahaan? 

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menegaskan bahwa kerugian sebesar ini tidak cukup dijawab dengan alasan teknis semata.

"BUMD bukan sekadar badan usaha, tetapi juga mengelola uang daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika perusahaan berbalik dari laba menjadi rugi hampir Rp36 miliar, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, baik secara manajerial maupun administratif."

Menurutnya, tingginya biaya operasional, khususnya pembelian air curah dan tingginya kehilangan air, menunjukkan adanya persoalan yang harus segera dibenahi melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan perusahaan.

"Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal harus segera melakukan evaluasi terhadap Direkur Utama dan segera di copot .Jangan sampai kerugian terus berulang tanpa ada perbaikan. Publik berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk menyelamatkan Perumda Tirta Bhagasasi."

LBH ARJUNA juga meminta agar dilakukan audit terhadap efisiensi operasional, pengendalian kehilangan air (non-revenue water), serta efektivitas penggunaan anggaran perusahaan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kerugian murni disebabkan oleh faktor operasional atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki.

Kerugian hampir Rp36 miliar bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Angka tersebut menjadi ukuran keberhasilan atau kegagalan pengelolaan BUMD yang menguasai pelayanan publik. Karena itu, masyarakat Kabupaten Bekasi kini menunggu satu jawaban yang paling mendasar: siapa yang akan bertanggung jawab, dan bagaimana langkah nyata untuk mengembalikan Perumda Tirta Bhagasasi menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan akuntabel?