KPU Berlindung di Balik Soal Kewenangan, Hakim MK Bongkar Proses Verifikasi Gibran
JAKARTA – JMPDNEWS
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menyita perhatian.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon lebih banyak menyoroti persoalan kewenangan Mahkamah.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan persoalan yang diajukan Pemohon mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan sengketa proses pemilu yang menurut KPU semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Bawaslu.
KPU juga berpendapat kewenangan MK dalam PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Namun, argumentasi tersebut tidak serta-merta menghentikan pertanyaan para hakim konstitusi.
Hakim MK Arsul Sani justru meminta KPU menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang diverifikasi ketika menetapkan terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran.
Arsul mempertanyakan apakah KPU hanya memeriksa surat keterangan penyetaraan ijazah atau melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam persidangan disebutkan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pendidikan justru tidak terdapat dalam alat bukti yang diajukan KPU, sementara dokumen tersebut tercantum dalam bukti pihak terkait.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan pengecekan langsung kepada instansi pendidikan terkait ketika memverifikasi persyaratan pendidikan calon.
Pertanyaan para hakim tersebut menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya berkutat pada persoalan kewenangan MK, tetapi juga menggali bagaimana sebenarnya proses verifikasi dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Bukan Sekadar Soal Kewenangan
Dari dinamika persidangan tersebut, terdapat dua persoalan yang kini menjadi perhatian.
Pertama, KPU mempertahankan argumentasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan kewenangan MK.
Kedua, hakim MK justru meminta penjelasan mengenai proses faktual yang dilakukan KPU ketika memeriksa dokumen pendidikan Gibran.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya “siapa yang berwenang mengadili?”, tetapi juga “sejauh mana KPU melakukan verifikasi sebelum menetapkan seorang calon memenuhi syarat?”
Pertanyaan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan perkara dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan Mahkamah mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
MK sendiri mencatat bahwa agenda sidang 23 September 2026 adalah mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dalam perkara tersebut.
KPU Diminta Buka Proses Verifikasi
Sorotan terhadap KPU menjadi semakin kuat setelah para hakim meminta penjelasan tambahan mengenai proses verifikasi dokumen.
Artinya, apabila KPU meyakini seluruh persyaratan telah diverifikasi secara benar, maka proses dan dasar verifikasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terang di hadapan Mahkamah.
Publik kini menunggu apakah KPU mampu menjelaskan secara rinci dokumen yang diperiksa, mekanisme pemeriksaan, serta dasar pengambilan keputusan dalam menetapkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut legitimasi proses pemilu, persoalan administrasi bukan semata-mata soal kelengkapan berkas, tetapi juga mengenai bagaimana penyelenggara memastikan setiap persyaratan calon telah diperiksa sesuai ketentuan.
JMPDNEWS mencatat: perdebatan mengenai kewenangan MK masih menjadi posisi hukum KPU. Namun, pertanyaan para hakim menunjukkan bahwa proses verifikasi faktual oleh KPU juga menjadi salah satu titik yang sedang didalami dalam persidangan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.



Komentar via Facebook