AEZ Ditahan, Saatnya buka borok semua yang terlibat?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 10 Agustus 2026 | 128x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AEZ Ditahan, Saatnya buka borok semua yang terlibat?

BEKASI — jmpdnews 

Penahanan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi seharusnya tidak menjadi akhir cerita.

Justru sebaliknya, penahanan AEZ harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh.

Publik Kabupaten Bekasi tentu tidak hanya ingin mengetahui siapa yang akhirnya menjadi tersangka. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana dugaan praktik tersebut bisa berlangsung, siapa yang mengetahui, bagaimana mekanismenya, ke mana uang mengalir, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, perkara ini berkaitan dengan program pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Tahun Anggaran 2024–2025. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dan mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp4,506 miliar.

Angka tersebut bukan angka kecil.

Di balik angka miliaran rupiah itu terdapat uang masyarakat dan menyangkut perusahaan daerah yang seharusnya menjalankan pelayanan publik secara profesional dan transparan.

AEZ Wajib Bicara di Persidangan

Kini bola berada di tangan proses hukum.

AEZ tentu mempunyai hak untuk membela diri dan memberikan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun apabila dalam proses pemeriksaan dan persidangan AEZ mengetahui adanya pihak lain yang diduga memiliki peran, maka fakta tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada penegak hukum.

Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan ada yang dilindungi.

Pertanyaan publik sangat sederhana:

Siapa yang menggagas?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang menerima?

Siapa yang menikmati?

Dan ke mana seluruh aliran uang tersebut bermuara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan atau rumor. Semuanya harus dibuktikan melalui alat bukti dan diuji dalam proses hukum.

Jangan Berhenti pada “Pemain Lapangan”

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh hanya mengejar pihak yang berada di ujung rantai apabila fakta hukum menunjukkan adanya pihak lain yang mempunyai kewenangan atau peran lebih besar.

Karena itu, Kejari Kabupaten Bekasi perlu memastikan seluruh rangkaian perkara diperiksa secara menyeluruh.

Termasuk apabila ditemukan adanya komunikasi, instruksi, transaksi, rekening, dokumen, atau aliran dana yang mengarah kepada pihak lain.

Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebaliknya, siapa pun yang ternyata tidak terlibat harus diberikan ruang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Inilah prinsip hukum yang harus dijaga.

Periksa Sistem, Bukan Sekadar Orang

Kasus ini juga semestinya menjadi momentum untuk membedah tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi.

Sebab korupsi tidak selalu lahir hanya karena keberadaan satu atau dua individu. Penegak hukum perlu melihat apakah terdapat celah sistem, lemahnya pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau mekanisme administrasi dan keuangan yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

Jika terdapat kelemahan sistem, maka harus diperbaiki.

Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, harus dipertanggungjawabkan.

Dan jika terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti turut melakukan tindak pidana, proses hukum harus bergerak kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Publik Menunggu “Nama Besar” Jika Memang Ada

Publik Kabupaten Bekasi tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan kepastian hukum dan transparansi.

Jika ternyata perkara ini hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, biarkan pengadilan membuktikannya.

Namun apabila persidangan nanti mengungkap fakta bahwa ada pihak lain yang ikut berperan atau menikmati hasil kejahatan, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya karena pihak tersebut mempunyai posisi, jabatan, atau pengaruh tertentu.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya.

AEZ, Saatnya Bicara Terang

Penahanan AEZ menjadi momentum penting.

Jika benar mengetahui rangkaian perkara secara lebih luas, AEZ mempunyai kesempatan untuk mengungkapnya melalui proses hukum.

Bukan untuk mencari kambing hitam.

Bukan pula untuk menyeret orang yang tidak bersalah.

Tetapi untuk memastikan bahwa perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Karena kalau dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, pertanyaan publik tidak akan berhenti pada:

“Siapa yang ditahan?”

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

“Siapa yang bertanggung jawab?”

Dan jika memang ada pihak lain yang terlibat, masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkarnya.

AEZ ditahan. Kini saatnya Tirta Bhagasasi dibuka seterang-terangnya.

Bongkar aliran dananya.

Bongkar mekanismenya.

Bongkar aktornya.

Bongkar sampai ke akar.

JMPDNews — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.