Mafia Tanah vs Mafia Administrasi: Mengapa Balik Nama SHM Masih Menjadi Ladang Bisnis Oknum?
INVESTIGASI JMPDNEWS
Oleh: Tim Investigasi JMPDNews
Balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya menjadi proses administrasi biasa. Ketika transaksi jual beli telah sah, pajak telah dibayar, dan dokumen telah lengkap, negara semestinya hanya menjalankan fungsi pencatatan agar kepemilikan memiliki kepastian hukum.
Namun di lapangan, cerita yang diterima masyarakat sering kali berbeda.
Masih terdengar keluhan tentang biaya yang tidak jelas, proses yang berlarut-larut, hingga munculnya pihak-pihak yang mengaku mampu "mempercepat" pengurusan dengan syarat harus mengeluarkan uang jutaan rupiah di luar biaya resmi.
Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan besar: apakah yang sedang dihadapi masyarakat benar-benar mafia tanah, atau justru mafia administrasi?
Mafia Tanah dan Mafia Administrasi: Dua Wajah yang Berbeda
Publik selama ini lebih mengenal istilah "mafia tanah" sebagai kelompok yang memalsukan dokumen, menguasai tanah orang lain, atau merekayasa kepemilikan.
Namun terdapat persoalan lain yang tidak kalah berbahaya, yakni dugaan praktik "mafia administrasi". Mereka tidak selalu merebut tanah, tetapi diduga memanfaatkan kerumitan birokrasi, minimnya informasi, dan ketidaktahuan masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui biaya di luar ketentuan.
Modusnya tidak selalu berupa pemalsuan dokumen. Dugaan yang kerap muncul justru berupa permainan informasi.
Pemohon diberi kesan bahwa proses akan sangat sulit apabila tidak menggunakan jasa tertentu.
Ada yang dijanjikan selesai dalam hitungan hari.
Ada pula yang diminta membayar "uang koordinasi", "uang percepatan", atau istilah lain yang tidak dikenal dalam regulasi.
Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka yang diperjualbelikan bukan sertifikatnya, melainkan akses terhadap pelayanan publik.
Ketidaktahuan Menjadi Komoditas
Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa biaya balik nama terdiri atas komponen yang jelas, seperti PNBP, BPHTB, PPh (untuk transaksi tertentu), serta jasa PPAT apabila menggunakan akta PPAT.
Ketika rincian biaya tidak dijelaskan secara transparan, ruang bagi oknum untuk menambahkan berbagai pos biaya menjadi semakin terbuka.
Inilah yang kemudian memunculkan tarif fantastis yang berbeda-beda antara satu pemohon dengan pemohon lainnya, meskipun jenis layanannya sama.
Padahal pelayanan publik seharusnya dibangun atas asas kepastian biaya, kepastian waktu, dan kepastian prosedur.
Mengapa Calo Tetap Hidup?
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa praktik percaloan masih terus muncul?
Jawabannya bukan semata-mata karena adanya pihak yang menawarkan jasa.
Tetapi karena masih terdapat kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Selama masyarakat tidak mengetahui biaya resmi, alur pelayanan, maupun estimasi waktu penyelesaian, maka pihak yang menguasai informasi akan memiliki posisi tawar yang tinggi.
Dalam situasi seperti itu, calo bukan lagi sekadar perantara, melainkan menjadi "penjual kepastian".
Padahal kepastian hukum seharusnya diberikan oleh negara, bukan diperdagangkan oleh siapa pun.
Ombudsman dan KPK Sudah Memberikan Peringatan
Persoalan pelayanan pertanahan bukan isu baru.
Ombudsman RI mencatat bahwa laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan secara konsisten menjadi salah satu substansi pengaduan terbanyak. Keluhan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan sengketa tanah, tetapi juga dugaan maladministrasi, penundaan pelayanan, hingga dugaan pungutan di luar ketentuan.
Sementara itu, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai layanan pertanahan pernah mengidentifikasi adanya potensi korupsi, konflik kepentingan, serta ruang yang memungkinkan berkembangnya praktik percaloan apabila sistem pengawasan dan transparansi belum berjalan optimal.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan bukan hanya menyangkut sengketa hak atas tanah, tetapi juga kualitas tata kelola administrasi.
Saatnya Transparansi Menjadi Benteng
JMPDNews berpandangan bahwa perang melawan mafia tanah tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pemalsuan sertifikat.
Perang yang sama pentingnya adalah membangun sistem pelayanan yang transparan.
Setiap pemohon harus mengetahui:
berapa biaya resmi yang wajib dibayar;
kepada siapa pembayaran dilakukan;
berapa lama proses penyelesaian;
serta ke mana harus mengadu apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Ketika seluruh informasi tersebut terbuka, ruang gerak oknum akan semakin sempit.
Penutup
Mayoritas aparatur pertanahan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan sesuai aturan. Namun, apabila masih terdapat oknum yang memanfaatkan birokrasi untuk mencari keuntungan pribadi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas institusi.
Masyarakat tidak boleh dipaksa memilih antara mengikuti prosedur yang berbelit atau membayar mahal demi memperoleh pelayanan yang semestinya menjadi hak mereka.
Memberantas mafia tanah harus dimulai dengan memberantas mafia administrasi. Sebab, kepastian hukum atas tanah tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal, melainkan pada hukum yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali.



Komentar via Facebook