MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Direktur LBH ARJUNA: Jangan Berhenti pada Wacana

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 14 Agustus 2026 | 34x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Direktur LBH ARJUNA: Jangan Berhenti pada Wacana

JAKARTA — jmpdnews 

Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar koruptor dapat dijatuhi hukuman mati kembali menjadi perhatian publik. MUI menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya merugikan masyarakat dan negara dalam skala besar.

Desakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur LBH ARJUNA, H. ZULI ZULKIPLI, SH, menilai pernyataan MUI tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“Saya melihat desakan MUI ini bukan sekadar persoalan hukuman mati. Yang paling penting adalah keberanian negara menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu,” ujar Zuli kepada JMPDNews.

Menurutnya, korupsi tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Ketika anggaran publik dikorupsi, masyarakat secara langsung kehilangan hak atas pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

“Kalau memang unsur dan syarat pidana mati terpenuhi sesuai undang-undang, jangan sampai aturan tersebut hanya menjadi norma yang tertulis tetapi tidak pernah digunakan. Namun penerapannya harus tetap melalui proses hukum yang fair, pembuktian yang kuat, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.

Zuli juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku lapangan.

“Harus dibongkar sampai ke aktor intelektual, penerima manfaat, serta pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi. Jangan hanya pelaku kecil yang diproses, sementara aktor utamanya lolos,” katanya.

Ia berharap momentum desakan MUI dapat menjadi dorongan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk memperkuat efek jera terhadap korupsi.

“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa uang negara benar-benar dilindungi. Hukuman harus memberikan keadilan, tetapi sekaligus menjadi peringatan keras bahwa korupsi bukan kejahatan biasa,” pungkas Direktur LBH ARJUNA.

JMPDNews — Hukum Tegak, Rakyat Berdaulat.