Beredar kesepakatan bersama DPRD batalkan Revisi Perda Pariwisata
Sumber ftor wag
KABUPATEN BEKASI | JMPDNEWS – Beredarnya dokumen Berita Acara Kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Bekasi yang menyatakan kesepakatan untuk tidak merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Pasalnya, selama ini Kabupaten Bekasi dinilai masih menghadapi persoalan serius dalam penegakan Perda Kepariwisataan. Di lapangan, masyarakat masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, aktivitas usaha tersebut tetap berjalan sebagaimana biasa dan terkesan tidak tersentuh penindakan yang tegas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016. Jika regulasi yang ada belum mampu ditegakkan secara optimal, maka persoalan utama sesungguhnya bukan semata-mata terletak pada substansi perda, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Beredarnya berita acara yang menyatakan Pansus XIV sepakat tidak merevisi Perda Pariwisata pun memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama aparat penegak perda lebih memfokuskan perhatian pada penertiban tempat-tempat hiburan malam yang diduga ilegal, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
JMPDNEWS masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Pansus XIV, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait keabsahan dokumen tersebut dan langkah konkret dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2016.



Komentar via Facebook