MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, LBH ARJUNA: Negara Harus Hadir Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Umat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 25 Juli 2026 | 66x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, LBH ARJUNA: Negara Harus Hadir Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Umat

JAKARTA | JMPDNEWS 

Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak (tax credit) kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menyatakan bahwa umat Islam seharusnya tidak menanggung beban ganda berupa kewajiban membayar zakat sekaligus pajak. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebatas sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung pajak yang harus dibayar (tax credit). 

MUI menilai perubahan kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi umat Islam, sekaligus mendorong masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang diakui pemerintah. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini dibuat dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pemeluk agama, namun tetap membuka ruang dialog terhadap usulan tersebut. 

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai usulan MUI layak dikaji secara serius karena menyangkut prinsip keadilan hukum dan keadilan fiskal.

"Zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki dimensi sosial dan konstitusional. Ketika seorang Muslim telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang dibentuk atau diakui negara, sudah semestinya negara memberikan pengakuan yang lebih konkret agar tidak muncul kesan adanya beban ganda. Kebijakan fiskal harus mampu menghadirkan rasa keadilan tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan bagi seluruh warga negara."

Menurut Zuli, pemerintah bersama DPR perlu melakukan kajian komprehensif apabila ingin mengubah mekanisme dari tax deduction menjadi tax credit, termasuk memperhatikan dampaknya terhadap penerimaan negara, sistem perpajakan nasional, serta perlakuan yang adil bagi pemeluk agama lain sesuai amanat konstitusi.

"Yang terpenting adalah regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan membayar zakat melalui lembaga resmi, sekaligus tetap menjaga keseimbangan penerimaan negara dan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Wacana tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan reformasi perpajakan nasional, mengingat selama ini zakat telah diakui dalam sistem perpajakan, namun belum berfungsi sebagai pengurang langsung atas pajak terutang.