Kasus Tirta Bhagasasi: Dugaan Pemerasan Bukan Sekadar Korupsi, tetapi Alarm Kegagalan Tata Kelola BUMD

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 01 Agustus 2026 | 118x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kasus Tirta Bhagasasi: Dugaan Pemerasan Bukan Sekadar Korupsi, tetapi Alarm Kegagalan Tata Kelola BUMD

JMPDNews – Opini Hukum

Penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi membuka tabir persoalan yang lebih besar daripada sekadar tindak pidana korupsi. Kasus ini dapat dipandang sebagai indikator adanya kelemahan sistem pengawasan internal, pengendalian keuangan, dan tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya menjadi benteng pertama mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum korporasi, apabila benar terdapat praktik penarikan biaya di luar mekanisme resmi hingga dana tidak masuk ke rekening perusahaan, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada perilaku individu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pengawasan dapat gagal mendeteksi praktik tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara atau pihak yang dipersamakan karena jabatan. Fokus utama pasal ini adalah penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Apabila dalam praktiknya masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang sebagai syarat memperoleh sambungan air bersih di luar tarif resmi perusahaan, maka dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan. Air bersih merupakan layanan publik yang bersifat esensial. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam proses pelayanan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian finansial.

Yang tidak kalah penting adalah dugaan penggunaan rekening di luar mekanisme resmi perusahaan. Jika benar dana masyarakat dialihkan ke rekening yang tidak tercatat sebagai rekening operasional Perumda, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengendalian internal. Praktik seperti ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga mengaburkan jejak transaksi yang seharusnya dapat diaudit secara transparan.

Dari sudut pandang keuangan negara, Perumda merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, setiap potensi hilangnya penerimaan perusahaan tidak dapat dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Apabila kerugian tersebut berdampak pada berkurangnya nilai aset atau kemampuan perusahaan menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah, maka terdapat konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Namun demikian, besaran kerugian yang disebut mencapai Rp4,5 miliar tetap harus dibuktikan secara profesional melalui audit lembaga yang berwenang. Dalam perkara tindak pidana korupsi, angka kerugian negara tidak cukup didasarkan pada dugaan atau perhitungan internal semata, melainkan memerlukan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain aspek keuangan negara, terdapat dimensi lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu perlindungan konsumen. Masyarakat yang diduga membayar di luar ketentuan resmi merupakan pihak yang secara langsung menanggung kerugian ekonomi. Mereka berhak memperoleh kepastian mengenai status pembayaran yang telah dilakukan, mekanisme pengembalian apabila terbukti terjadi pungutan tidak sah, serta jaminan bahwa pelayanan air bersih tidak akan terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Perumda Tirta Bhagasasi. Audit investigatif, penelusuran seluruh aliran dana, pemeriksaan kepatuhan terhadap standar operasional, hingga evaluasi terhadap efektivitas fungsi Dewan Pengawas menjadi langkah yang layak dipertimbangkan guna memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa tata kelola Perumda diperbaiki sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi. Sebab, pelayanan air minum merupakan hak dasar masyarakat, dan setiap penyimpangan dalam pengelolaannya akan selalu berdampak langsung pada kepentingan publik.