Menjaga Getaran Rindu Ka'bah*
Makkah - jmpdnews
_Analisis Fikih Hanabilah terhadap Hadits "Zur Ghibban Tazdad Hubban" di Tanah Haram_
Secara tabi'at, interaksi antar-makhluk diikat oleh ruang jenuh. Rasulullah ? memberikan sebuah tuntunan adab yang mulia dalam kehidupan sosial melalui sabdanya:
«???? ?????? ???????? ??????»
“Berkunjunglah sesekali (berilah jeda), niscaya rasa cinta akan bertambah.” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabarani)
Namun, muncul sebuah pertanyaan mendalam di kalangan fukaha: Apakah kaidah spiritual ini juga berlaku untuk tempat paling suci di muka bumi, yaitu Baitullah Al-Haram? Jika manusia dianjurkan memberi jeda agar tidak bosan, apakah kita juga harus memberi jeda mengunjungi Ka'bah agar keagungannya tidak pudar di dalam dada?
*Pasal 1: Hukum Asal Mengunjungi Baitullah*
Secara tekstual, hadits “Zur ghibban” tidak berlaku untuk Ka’bah dalam hal pembatasan ibadah. Kaidah dasar ibadah di Baitullah adalah al-matsabah (selalu ingin kembali dan memperbanyak kunjungan). Allah Swt. berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul (matsabah) bagi manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al-Baqarah: 125)
Ibnu Katsir menukil penafsiran para ulama bahwa makna matsabah adalah:
“Mereka tidak pernah menuntaskan dahaga (kerinduan) darinya, tidak pernah kenyang (bosan) mendatangingya. Setiap kali mereka keluar darinya, mereka pasti ingin kembali lagi.”
Oleh karena itu, memperbanyak Haji dan Umrah secara berulang sangat dianjurkan tanpa batas jeda waktu tertentu, sebagaimana sabda Nabi ?:
“Iringilah antara Haji dan Umrah, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakar besi menghilangkan karat.” (HR. Tirmidzi)
*Pasal 2: Dialektika Al-Mujawarah (Menetap) dalam Madzhab Hanbali*
Meskipun secara tekstual hadits “Zur Ghibban” bertentangan dengan anjuran memperbanyak ibadah di Ka'bah, esensi psikologis dan ilat (alasan hukum) dari hadits tersebut diadopsi secara kuat oleh ulama Hanabilah dalam bab Al-Mujawarah (hukum menetap dan tinggal lama di Makkah).
Dalam madzhab Hanbali, terdapat dua riwayat besar dari Imam Ahmad mengenai mana yang lebih utama antara menetap di Makkah atau segera pulang setelah ibadah selesai:
*Riwayat Pertama: Mustahab (Dianjurkan)*
Menetap di Makkah adalah keutamaan bagi yang mampu menjaga diri, demi mengejar pelipatan pahala ibadah.
*Riwayat Kedua: Makruh / Afdhalul Khuruj (Lebih Utama Keluar/Pulang)*
Sebagian ulama Hanabilah menguatkan riwayat bahwa segera meninggalkan Makkah setelah ibadah selesai adalah lebih utama. Di sinilah esensi hadits “Zur Ghibban” (memberi jeda untuk merawat cinta dan takzim) diterapkan secara maknawi.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Rahimahullah menegaskan hal ini dalam kitab Al-Mughni:
“Umar, Ibnu Abbas, dan Ahmad dalam satu riwayat, memakruhkan menetap (mujawarah) di Makkah karena beberapa alasan: Pertama, dikhawatirkan munculnya rasa bosan (menganggap biasa) dan menipisnya pengagungan terhadap Baitullah... Dan karena keluar (meninggalkan) Makkah justru akan melahirkan tambahnya rasa rindu dan besarnya keinginan untuk kembali lagi.” (Al-Mughni, 3/258)
*Pasal 3: Dalil-Dalil Atsar Sahabat yang Selaras dengan Makna Zur Ghibban*
Para ulama Hanabilah menyandarkan analisis maknawi ini pada tindakan para sahabat Nabi, terutama Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu yang secara periodik mengusir para jamaah untuk pulang ke daerahnya agar rasa takzim kepada Ka'bah tidak luntur akibat faktor kebiasaan (al-i'tiyad).
Diriwayatkan dalam kitab-kitab fikih Hanbali (seperti Kashshaf al-Qina' oleh Al-Buhuti dan Al-Inshaf oleh Al-Mardawi):
“Bahwasanya Umar radhiyallahu 'anhu memukul (menyuruh pergi) orang-orang yang menetap di Makkah setelah selesai haji, dan ia berkata: 'Wahai penduduk Yaman kembali ke Yaman kalian! Wahai penduduk Syam kembali ke Syam kalian! Agar manusia tidak menganggap biasa Rumah ini, sehingga berkurang pengagungannya di dalam dada mereka'.”
Juga perkataan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhuma:
“Sungguh, aku melaksanakan ibadah haji satu kali kemudian aku pergi menjauh darinya, itu lebih aku cintai daripada aku harus menetap di dalamnya.”
*Khatimah (Kesimpulan Risalah)*
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Secara tekstual (Lafzhan), hadits “Zur ghibban tazdad hubban” tidak ditujukan untuk membatasi kuantitas kunjungan haji dan umrah ke Baitullah, karena Ka'bah adalah tempat yang tidak pernah membosankan secara rohani.
Secara substansial (Ma'nan), filosofi hadits tersebut diakui secara kuat dalam fikih Hanabilah. Memberi jeda, jarak, dan tidak menetap secara konstan di Makkah (Afdhalul Khuruj) merupakan salah satu metode syar'i untuk merawat fondasi tauhid di dalam hati, yaitu: Menjaga kewibawaan (Haibah) Ka'bah agar tidak dianggap sebagai pemandangan biasa, serta menyalakan kembali api kerinduan (Syauq) yang murni setiap kali datang berkunjung.
Mekkah, 20 Dzulhijjah
_Romadoni Abu Ismail_



Komentar via Facebook