KENAIKAN GAJI HAKIM BELUM BERBANDING LURUS DENGAN INTEGRITAS, KY USULKAN SANKSI ETIK TERHADAP 121 HAKIM
JAKARTA | JMPDNews
Harapan pemerintah agar kenaikan gaji hakim hingga 280 persen mampu memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan kini menghadapi ujian serius. Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2026, sebanyak 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi etik akibat terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Angka tersebut meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, negara telah menunjukkan komitmen meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kebijakan kenaikan gaji yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dengan harapan dapat memperkuat profesionalisme, independensi, serta menekan praktik korupsi dan suap di lingkungan peradilan. Namun di sisi lain, dugaan pelanggaran etik justru masih terjadi dalam jumlah yang mengkhawatirkan.
Komisi Yudisial menyebut pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi persidangan dan hukum acara, tetapi juga menyangkut integritas pribadi, dugaan penerimaan uang dari pihak berperkara, penyalahgunaan jabatan, hingga perilaku yang mencederai kehormatan profesi hakim.
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai persoalan utama reformasi peradilan tidak cukup diselesaikan melalui peningkatan kesejahteraan semata.
"Kesejahteraan memang penting agar hakim tidak mudah diintervensi maupun tergoda praktik koruptif. Namun integritas adalah persoalan moral, pengawasan, dan penegakan etik. Negara telah memenuhi aspek kesejahteraan, maka tidak boleh ada toleransi terhadap hakim yang menyalahgunakan kewenangannya."
Menurutnya, setiap pelanggaran etik yang dilakukan hakim akan berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Kepercayaan publik merupakan fondasi negara hukum. Ketika masyarakat meragukan independensi hakim, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra lembaga peradilan, tetapi juga kepastian hukum dan rasa keadilan."
LBH ARJUNA juga mendorong agar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, mempercepat penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar, serta memastikan proses pemeriksaan berlangsung transparan dan akuntabel.
Reformasi peradilan, menurut LBH ARJUNA, harus dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kesejahteraan, integritas, dan akuntabilitas. Ketiganya harus berjalan beriringan agar cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih, independen, dan berkeadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
JMPDNews *"Mengawal Keadilan, Menjaga Integritas."*



Komentar via Facebook