DPT Pilkades Sukamanah dan Selisih 220 Pemilih: Bukan Sekadar Soal Angka, Rekonsiliasi Dokumen Menjadi Kunci

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 27 September 2026 | 229x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPT Pilkades Sukamanah dan Selisih 220 Pemilih: Bukan Sekadar Soal Angka, Rekonsiliasi Dokumen Menjadi Kunci

BEKASI – JMPDNEWS 

Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, semakin menarik perhatian setelah muncul perbedaan antara DPT hasil validasi dengan angka pemilih yang tercantum dalam Berita Acara (BA) pemungutan suara di 31 TPS.

Asia MediaTV sebelumnya melaporkan bahwa angka DPT Sukamanah mengalami beberapa perubahan menjelang pemungutan suara, dari 16.898 pemilih, kemudian menjadi 17.184, sempat tercatat 17.802, dan melalui Berita Acara Validasi menjadi 17.006 pemilih. Namun, ketika angka pada BA TPS 1 sampai TPS 31 dijumlahkan, diperoleh 17.226 pemilih. Dengan demikian terdapat selisih 220 pemilih. 

Hasil penghitungan terhadap tabel 31 TPS menunjukkan bahwa selisih tersebut tidak tersebar secara merata. Terdapat 18 TPS yang memiliki perbedaan, sedangkan 13 TPS lainnya menunjukkan angka yang sama antara DPT baku dan BA.

Perbedaan terbesar terlihat pada TPS 022, yang tercatat 525 pemilih dalam DPT baku tetapi 729 dalam BA, atau selisih 204 pemilih. Kemudian TPS 018 mengalami perbedaan 171 pemilih, dari 648 menjadi 819.

Sebaliknya, TPS 019 menunjukkan angka lebih rendah 123 pemilih, sedangkan TPS 027 lebih rendah 106 pemilih.

Secara keseluruhan terdapat selisih positif 500 pemilih dan selisih negatif 280 pemilih sehingga menghasilkan selisih bersih 220 pemilih.

Kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemilih fiktif ataupun pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkades. Namun, secara administratif, perbedaan tersebut membutuhkan rekonsiliasi dokumen primer untuk mengetahui sumber masing-masing perubahan.

Persoalan menjadi semakin relevan karena hasil Pilkades Sukamanah yang diberitakan menunjukkan calon nomor urut 1 memperoleh 6.340 suara dan calon nomor urut 2 memperoleh 6.094 suara, dengan selisih 246 suara. 

Karena itu, pemeriksaan terhadap angka 220 pemilih tidak cukup hanya dilakukan secara agregat. Pemeriksaan perlu menjawab pertanyaan sederhana: siapa pemilihnya, tercatat di mana, kapan masuk dalam daftar, berdasarkan dokumen apa, apakah hadir pada hari pemungutan suara, dan apakah menggunakan hak pilih.

Dengan demikian, inti persoalan bukan semata-mata apakah terdapat selisih 220 pemilih, karena secara matematis selisih tersebut memang terdapat dalam tabel. Persoalan utamanya adalah apakah setiap perbedaan tersebut memiliki dasar administrasi yang dapat dibuktikan dengan dokumen.

Kalau dokumen dapat menjelaskan seluruh perubahan, maka persoalan dapat ditempatkan sebagai masalah administrasi yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat nama atau jumlah pemilih yang tidak dapat direkonsiliasi dengan dokumen primer, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Publik membutuhkan data yang dapat dicocokkan.