KPK Jangan Hanya Garang kepada Kepala Daerah, Pejabat Pusat Juga Harus Berani Diperiksa!
JMPDNews | JAKARTA
Sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagaimana diberitakan Suara.com, menjadi sorotan karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Peristiwa tersebut turut memantik kritik dari kalangan legislatif mengenai sikap pejabat publik terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menilai KPK perlu menunjukkan konsistensi, keberanian, dan ketegasan dalam menangani seluruh perkara korupsi, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik pihak yang diperiksa.
Menurut Direktur LBH Arjuna, pemberantasan korupsi tidak boleh menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penindakan terhadap kepala daerah lebih terlihat tegas dibandingkan penanganan perkara yang melibatkan pejabat di tingkat pusat.
“KPK jangan hanya terlihat garang ketika berhadapan dengan kepala daerah. Kami ingin melihat keberanian dan ketegasan yang sama ketika perkara menyentuh pejabat pusat, menteri, maupun pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh politik. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Direktur LBH Arjuna dalam pernyataan yang disiapkan untuk JMPDNews.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti kepala daerah harus diperlakukan lebih lunak. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, penegakan hukum juga harus memastikan tidak ada pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena kedudukan atau pengaruhnya.
Pejabat Publik Tidak Boleh Meremehkan Panggilan Penegak Hukum
Direktur LBH Arjuna juga menilai bahwa panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seorang pejabat tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan dan prosedur yang berlaku harus dijelaskan secara patut. Jika ketidakhadiran terjadi berulang kali, penyidik perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan serta hukum acara yang berlaku.
“Jabatan publik bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Setiap pejabat harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa hukum dihormati, bukan justru diperlakukan seolah-olah bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, KPK tetap harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah.
KPK Harus Menjawab Keraguan Publik dengan Tindakan Nyata
Lebih lanjut, LBH Arjuna meminta KPK menjadikan setiap perkara korupsi sebagai ujian integritas kelembagaan. Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap, melainkan juga konsistensi dalam mengusut perkara, menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memulihkan kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum.
KPK juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
“Jangan sampai masyarakat melihat pemberantasan korupsi hanya berani ketika berhadapan dengan pihak yang lemah secara politik, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar. Kalau memang semua orang sama di hadapan hukum, tunjukkan melalui tindakan yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Direktur LBH Arjuna menutup dengan menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK harus dibangun melalui konsistensi, bukan sekadar pernyataan atau pencitraan.
“KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan panggung untuk menunjukkan siapa yang paling mudah ditindak, melainkan perjuangan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Rakyat menunggu keberanian yang nyata, bukan keberanian yang hanya terlihat pada perkara tertentu,” pungkasnya..



Komentar via Facebook