Ketika Negara Terus Menarik Penerimaan, Masyarakat Bertanya: Kapan Pajak Kembali dalam Bentuk Kesejahteraan?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 09 Agustus 2026 | 145x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketika Negara Terus Menarik Penerimaan, Masyarakat Bertanya: Kapan Pajak Kembali dalam Bentuk Kesejahteraan?

PAJAK UNTUK NEGARA ATAU BEBAN UNTUK RAKYAT?

 

JMPDNEWS — OPINI

JAKARTA — Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Tanpa pajak, pemerintah akan kesulitan membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial hingga pelayanan publik.

Tetapi ada satu pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan:

Sampai sejauh mana negara boleh membebani masyarakat melalui instrumen pajak?

Pertanyaan ini bukan berarti mengajak masyarakat menghindari pajak. Justru sebaliknya. Ketika negara menuntut kepatuhan pajak, negara juga wajib menunjukkan bahwa uang rakyat dikelola secara transparan, efisien dan benar-benar dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah juga menyatakan pada 2026 tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru.

Namun bagi masyarakat, persoalannya tidak selalu sesederhana ada atau tidaknya pajak baru.

RAKYAT MERASAKAN PAJAK BUKAN HANYA DARI SATU JENIS

Beban masyarakat tidak hanya berasal dari pajak penghasilan.

Ada pajak konsumsi, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, bea dan berbagai pungutan lain yang pada akhirnya masuk ke dalam biaya hidup masyarakat.

Contohnya, sejak implementasi skema opsen pajak kendaraan, pemerintah daerah memperoleh kewenangan memungut opsen PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU HKPD, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, meskipun pemerintah menjelaskan bahwa desain tersebut diikuti penyesuaian tarif PKB sehingga secara konsep tidak dimaksudkan sebagai penambahan beban pajak secara keseluruhan.

Tetapi di lapangan, masyarakat tidak menghitung pajak berdasarkan teori fiskal.

Masyarakat menghitungnya berdasarkan berapa uang yang harus keluar dari dompet.

Dan di sinilah pemerintah harus peka.

PAJAK BOLEH, TETAPI JANGAN SAMPAI RAKYAT MERASA DIPERAS

Negara memang mempunyai hak memungut pajak berdasarkan undang-undang.

Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Pajak harus memenuhi prinsip keadilan.

Orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar semestinya memiliki kontribusi yang lebih besar. Sebaliknya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah harus mendapatkan perlindungan dan ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Karena itu, keberhasilan sistem perpajakan tidak semata-mata diukur dari seberapa besar uang yang berhasil dikumpulkan negara.

Ukuran yang lebih penting adalah:

Apakah setelah membayar pajak, kehidupan rakyat menjadi lebih baik?

JANGAN SAMPAI PAJAK MENJADI "HUKUMAN" BAGI ORANG YANG PATUH

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Masyarakat yang patuh membayar pajak seharusnya memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang baik dan rasa keadilan.

Jangan sampai orang yang bekerja keras, membuka usaha, membeli kendaraan, memiliki rumah dan kemudian membayar berbagai kewajiban kepada negara justru merasa bahwa setiap aktivitas ekonominya selalu dikenai pungutan.

Sementara di sisi lain masih muncul persoalan kebocoran anggaran, pemborosan belanja, proyek bermasalah, korupsi dan penggunaan anggaran yang tidak efektif.

Ini yang dapat merusak kepercayaan publik.

Ketika negara meminta rakyat berhemat tetapi pemerintah dianggap boros, ketika rakyat diminta taat pajak tetapi masih menyaksikan dugaan penyalahgunaan uang negara, maka yang tergerus bukan hanya kemampuan ekonomi masyarakat.

Yang tergerus adalah kepercayaan kepada negara.

PAJAK HARUS DIIKUTI AKUNTABILITAS

Dalam perspektif hukum tata negara, pajak bukan sekadar transaksi antara rakyat dan pemerintah.

Pajak adalah bagian dari hubungan konstitusional.

Rakyat menyerahkan sebagian kekayaannya kepada negara berdasarkan hukum dengan harapan negara menggunakan sumber daya tersebut untuk mencapai tujuan bernegara.

Karena itu, semakin besar penerimaan negara dari rakyat, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Rakyat tidak boleh hanya diposisikan sebagai objek penerimaan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan sekaligus pihak yang berhak mengawasi bagaimana uang publik digunakan.

JANGAN MENJADIKAN PAJAK SEBAGAI MESIN PENGERUK UANG

Kita harus membedakan antara negara yang membutuhkan pajak dengan negara yang terlalu bergantung pada pajak.

Jika pertumbuhan penerimaan hanya dikejar melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak tanpa dibarengi efisiensi belanja, pemberantasan korupsi dan peningkatan produktivitas ekonomi, maka masyarakat akan terus berada dalam posisi sebagai pihak yang diminta membayar.

Padahal negara juga harus menciptakan kondisi agar masyarakat mampu menghasilkan pendapatan lebih besar.

Jangan hanya bertanya:

"Berapa pajak yang bisa kita tarik dari rakyat?"

Tetapi pemerintah juga harus bertanya:

"Bagaimana negara membuat rakyat semakin sejahtera sehingga kemampuan membayar pajaknya meningkat?"

Itulah perbedaan antara kebijakan fiskal yang sehat dengan kebijakan fiskal yang hanya mengejar angka penerimaan.

OPINI JMPDNEWS: RAKYAT BERHAK MENUNTUT KEADILAN FISKAL

JMPDNEWS berpandangan bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara, tetapi mengawasi penggunaan pajak adalah hak warga negara.

Karena itu, pemerintah jangan alergi terhadap kritik masyarakat mengenai pajak.

Ketika masyarakat mengeluhkan beratnya biaya hidup dan berbagai pungutan, pemerintah tidak cukup menjawab dengan kalimat:

"Itu adalah kewajiban pajak."

Pemerintah juga harus mampu menjawab:

"Ke mana uang pajak Anda digunakan?"

Dan lebih penting lagi:

"Apa manfaat yang kembali kepada Anda?"

Kami tidak mengajak masyarakat untuk menghindari pajak.

Kami justru mendorong lahirnya budaya pajak yang sehat:

Rakyat patuh membayar.

Pemerintah transparan mengelola.

Aparat mengawasi.

DPR menjalankan fungsi kontrol.

BPK melakukan pemeriksaan.

Dan penegak hukum bertindak tegas ketika uang rakyat disalahgunakan.

Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar uang yang dipungut negara dari rakyat. Pajak adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada negara.

Maka semakin besar pajak yang dikumpulkan, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar kembali menjadi kesejahteraan rakyat.

JMPDNEWS — Tajam Membaca Fakta, Berani Mengawal Kepentingan Publik.