DIREKSI Jangan Berseteru Seolah Perumda Tirta Bhagasasi Milik Pribadi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 Agustus 2026 | 128x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DIREKSI Jangan Berseteru Seolah Perumda Tirta Bhagasasi Milik Pribadi

JMPDNews | EDITORIAL

BEKASI – Polemik yang terus bergulir di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi menjadi perhatian publik. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setiap dinamika di internal perusahaan seharusnya diselesaikan secara profesional melalui mekanisme organisasi, bukan dipertontonkan hingga menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Munculnya informasi mengenai dugaan adanya mobilisasi maupun tekanan terhadap karyawan untuk menandatangani mosi tidak percaya terhadap salah satu direksi, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius yang harus segera diklarifikasi dan ditelusuri secara objektif. Karyawan tidak boleh dijadikan alat dalam konflik kepentingan di tingkat pimpinan perusahaan.

Perumda Tirta Bhagasasi bukan milik direksi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan arena perebutan pengaruh. Perusahaan ini adalah aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibangun untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran direksi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme, soliditas organisasi, dan kepercayaan publik.

JMPDNews menilai, apabila konflik internal terus dipelihara, maka yang paling dirugikan bukan hanya para pegawai yang harus bekerja dalam situasi tidak kondusif, tetapi juga ratusan ribu pelanggan yang bergantung pada pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi setiap hari.

Sudah saatnya seluruh direksi menghentikan polemik yang tidak produktif. Perbedaan pandangan dalam manajemen adalah hal yang wajar, namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui rapat direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), bukan dengan menyeret pegawai ke dalam pusaran konflik yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Plt. Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal bersama Dewan Pengawas diharapkan segera mengambil langkah tegas dan objektif untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingat, Perumda Tirta Bhagasasi adalah perusahaan publik milik masyarakat Kabupaten Bekasi. Direksi datang dan pergi sesuai masa jabatan, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Jangan berseteru seolah-olah Perumda Tirta Bhagasasi adalah milik pribadi. Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan masyarakat, perlindungan terhadap karyawan, dan keberlangsungan pelayanan air bersih bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.