Top 10 Kepala Desa Terbaik Bekasi Dipertanyakan, JMPD Soroti Transparansi Parameter Penilaian
BEKASI — jmpdnews
Pemerintah Kabupaten Bekasi dikabarkan merilis daftar Top 10 Kepala Desa Terbaik berdasarkan prestasi dan penghargaan yang disebut telah terverifikasi untuk rentang 2020–2024.
Dalam daftar tersebut, Kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Dano Sumarno, berada di posisi pertama dengan skor 95. Disusul Pipit Hartanti dari Desa Lambangsari dengan skor 94 dan Suwandi dari Desa Jatireja dengan skor 91.
Pemkab Bekasi menyebut pemeringkatan tersebut menggunakan lima indikator, yakni prestasi tingkat nasional dengan bobot 30 persen, prestasi tingkat Jawa Barat 25 persen, pengelolaan keuangan dan administrasi 20 persen, tata kelola dan pelayanan publik 15 persen, serta inovasi dan pengembangan 10 persen.
Namun, pemeringkatan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua JMPD Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menilai pemerintah daerah perlu membuka secara utuh bagaimana skor tersebut dihitung dan bagaimana proses verifikasi dilakukan.
“Kami tidak mempersoalkan kepala desa yang mendapatkan penghargaan. Kalau memang berprestasi, tentu harus diapresiasi. Yang kami persoalkan adalah parameter dan proses pemeringkatannya. Publik harus bisa mengetahui dasar penilaiannya secara transparan, bukan hanya melihat angka 95, 94, 91 dan seterusnya,” ujar Rakim.
Menurutnya, prestasi dan penghargaan tidak otomatis menggambarkan keseluruhan kualitas seorang kepala desa dalam memimpin masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana: apakah kepala desa yang banyak mendapatkan penghargaan pasti paling baik dalam pelayanan publik? Belum tentu. Bagaimana dengan kepuasan masyarakat, keterbukaan APBDes, kualitas pembangunan, pengelolaan aset desa, penyelesaian persoalan sosial, partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut terhadap pengaduan warga?” tegasnya.
Rakim juga mempertanyakan bobot penilaian yang menempatkan prestasi tingkat nasional dan Jawa Barat mencapai 55 persen dari keseluruhan skor.
“Kalau 55 persen bobot berasal dari prestasi tingkat nasional dan Jawa Barat, maka harus dijelaskan secara detail bagaimana prestasi tersebut dikonversi menjadi skor. Apakah semua penghargaan memiliki bobot yang sama? Apakah ada penghargaan yang nilainya lebih tinggi? Siapa tim penilainya? Apa dokumen verifikasinya?”
Ia menilai, tanpa membuka matriks penilaian, sumber data, dokumen verifikasi, serta formula penghitungan skor, angka pemeringkatan berpotensi sulit diuji secara objektif oleh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir tanpa mengetahui prosesnya. Kalau pemerintah mengatakan ini terukur dan transparan, maka transparansinya harus sampai pada data dan metodologi,” kata Rakim.
Kritik JMPD juga diarahkan pada indikator tata kelola dan pelayanan publik yang hanya memiliki bobot 15 persen.
Padahal, menurut Rakim, pelayanan publik merupakan salah satu ukuran paling dekat dengan kehidupan masyarakat desa.
“Seorang kepala desa itu setiap hari berhadapan dengan masyarakat. Maka ukuran keberhasilan jangan hanya penghargaan. Harus dilihat juga bagaimana pelayanan administrasi, keterbukaan informasi, musyawarah desa, kualitas pembangunan, pengelolaan anggaran, pemberdayaan masyarakat dan bagaimana warga merasakan langsung kinerja pemerintah desanya,” ujarnya.
Rakim menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menjatuhkan 10 kepala desa yang masuk dalam daftar. Justru, menurutnya, daftar tersebut akan lebih kredibel apabila Pemkab Bekasi membuka seluruh metodologi dan data pendukungnya.
“Kami justru ingin daftar ini semakin kuat. Kalau memang benar-benar objektif, buka datanya. Publik akan memberikan apresiasi. Tetapi kalau parameter dan pembobotannya tidak bisa diuji, wajar kalau muncul pertanyaan,” tegasnya.
Terlebih, Kabupaten Bekasi pada 2026 tengah menghadapi momentum penting dengan pelaksanaan Pilkades serentak di 154 desa. Pemerintah daerah sendiri telah menekankan pentingnya data desa yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, JMPD mendorong Pemkab Bekasi menjadikan pemeringkatan kepala desa sebagai instrumen evaluasi yang benar-benar objektif, bukan sekadar daftar penghargaan.
“Kalau mau disebut kepala desa terbaik, ukurannya harus komprehensif. Prestasi penting, tetapi integritas, transparansi, pelayanan, pengelolaan keuangan, kepuasan masyarakat dan dampak nyata pembangunan juga harus menjadi ukuran utama,” pungkas Rakim Sonjaya.
JMPD Kabupaten Bekasi berharap Pemkab Bekasi bersedia membuka matriks penilaian Top 10 tersebut kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengapa seorang kepala desa memperoleh skor 95, sementara yang lain 94, 91 dan seterusnya.
Dengan demikian, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi sebuah klaim administratif, tetapi benar-benar menjadi ukuran kinerja kepala desa yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.



Komentar via Facebook