LBH ARJUNA EDUKASI PUBLIK: MENGENAL APARAT PENEGAK HUKUM DAN PERANNYA DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 22 Agustus 2026 | 115x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH ARJUNA EDUKASI PUBLIK: MENGENAL APARAT PENEGAK HUKUM DAN PERANNYA DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

BEKASI — jmpdnews 

Pemahaman masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara mengajak masyarakat mengenal lebih jauh pihak-pihak yang memiliki peran dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Secara umum, proses penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi dan profesi dengan kewenangan yang berbeda. Polisi/penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana. Jaksa/penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan, sedangkan hakim menjalankan fungsi mengadili dan memutus perkara secara independen.

Selain itu terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai kewenangan penyidikan dalam bidang tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, advokat mempunyai posisi penting dalam memberikan jasa hukum, pembelaan dan pendampingan kepada masyarakat. Profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam konteks akses terhadap keadilan, keberadaan pemberi bantuan hukum juga mempunyai peran penting, khususnya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari aspek kewenangan, tetapi juga harus berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

“Setiap aparat penegak hukum memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Namun semuanya harus bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada keadilan. Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan.”

Menurut Zuli, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap proses hukum memiliki mekanisme dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, masyarakat tidak boleh takut untuk memperoleh informasi, melakukan pengawasan, maupun mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

Ia menambahkan, perubahan hukum acara pidana juga perlu menjadi perhatian masyarakat. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga pemahaman terhadap mekanisme hukum acara yang baru menjadi semakin penting.

“Kesadaran hukum masyarakat harus terus dibangun. Masyarakat harus tahu siapa yang berwenang melakukan penyidikan, siapa yang melakukan penuntutan, siapa yang mengadili, serta bagaimana hak masyarakat mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Zuli.

LBH Arjuna Bakti Negara menyatakan akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional dan berkeadilan.

JMPDNews | Tegas • Independen • Berpihak pada Kebenaran