Ada apa Dengan Bapenda kabupaten Bekasi
Animasi AI
Cikarang - jmpdnews
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang menyebabkan pengurangan pajak tidak semestinya hingga potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp497 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat ratusan transaksi yang memanfaatkan NIK yang sama untuk memperoleh fasilitas pengurangan BPHTB lebih dari satu kali. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan verifikasi yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan ribuan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum terintegrasi secara optimal dengan basis data perpajakan daerah. Akibatnya, potensi penerimaan BPHTB dari sejumlah objek tanah tersebut belum dapat dihitung dan dipungut secara maksimal.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pendapatan daerah, khususnya dalam pengawasan transaksi pertanahan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelemahan sistem teknologi informasi, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan internal dan koordinasi antarinstansi yang belum berjalan optimal.
Jika tidak segera dibenahi, potensi kebocoran pendapatan daerah dikhawatirkan akan terus berulang dan berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi.
"Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ada potensi kerugian daerah yang harus dipulihkan dan perlu ditelusuri bagaimana hal ini bisa terjadi. Pemerintah daerah wajib memastikan sistem pengawasan berjalan efektif agar setiap potensi pendapatan daerah dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mendorong agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara transparan, termasuk melakukan pembenahan sistem, verifikasi data secara menyeluruh, serta penegakan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perpajakan yang akuntabel merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan PAD yang dikelola secara baik, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sumber Temporatur.com



Komentar via Facebook