KEPALA DESA BERTATO LAWAN BUPATI BANJARNEGARA
fb
Jakarta - jmpdnews.id
Namanya Welas Yuni Nugroho, tapi orang-orang lebih mengenalnya sebagai Hoho Alkaf. Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara ini memang bukan sosok biasa. Tato di tubuhnya kerap memancing perhatian, tapi justru itulah yang membuatnya mudah diingat. Ia selalu berdalih bahwa tato bukan cerminan kelakuan, melainkan bentuk ekspresi seni semata.
Hoho tumbuh dari keluarga mapan dengan latar belakang politik dan bisnis yang diwarisi dari sang ayah, almarhum H. Siswoyo. Meski berasal dari keluarga berada, ia mengaku sejak muda memilih untuk tidak bergantung pada kenyamanan itu. Ia bahkan pernah turun langsung ke proyek-proyek konstruksi, merasakan debu dan kerja lapangan yang sesungguhnya.
Kiprahnya di pemerintahan desa dimulai saat ia terpilih menjadi Kepala Desa Purwasaba pada 2019. Salah satu langkah yang membuatnya dikenal warga adalah ketika ia disebut membangun jalan desa sepanjang 700 meter menggunakan dana pribadi. Sebuah langkah yang tidak lazim dan menjadi bagian dari citra "kepala desa nyentrik" yang melekat padanya.
Namun memasuki 2026, nama Hoho kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena prestasi, melainkan karena konflik yang kian memanas.
Polemik bermula pada awal 2026. Panitia seleksi yang dibentuk Hoho mulai menjalankan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa sejak 2 Januari 2026. Hasil seleksi kemudian dituangkan dalam berita acara pada 12 Februari 2026. Namun sehari setelah pengumuman, pada 14 Februari 2026, muncul sanggahan resmi dari peserta seleksi yang mempersoalkan aspek teknis pelaksanaan.
Meski keberatan itu belum tuntas, pada 18 Februari 2026, Pemerintah Desa Purwasaba tetap mengajukan usulan pengangkatan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati. Situasi semakin panas ketika ratusan anggota LSM menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Purwasaba pada Selasa, 11 Maret 2026. Demo yang semula menjadi forum aspirasi itu berubah ricuh. Hoho mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh massa saat hendak meninggalkan lokasi setelah audiensi.
Di tengah kericuhan itu, Inspektorat Kabupaten Banjarnegara turun tangan melakukan pemeriksaan khusus. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan pada 17 April 2026. Inspektorat merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Puncaknya, pada 24 April 2026, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana secara resmi memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, yang dituangkan melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Hoho tidak tinggal diam. Ia menyatakan perlawanan dan berencana menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan menjadikan surat keputusan Bupati tersebut sebagai objek gugatan jika tidak ada titik temu melalui audiensi. Ia bersikeras bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa.
Di sisi lain, Pemkab Banjarnegara melalui Inspektur Drs. Agung Yusianto M.Si dan Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono SE M.Si tetap pada pendirian bahwa proses seleksi di Purwasaba cacat prosedur sejak tahap penjaringan.
Kini, masyarakat dan pemerhati pemerintahan desa menunggu satu pertanyaan: apakah sengketa ini akan berakhir di meja rekonsiliasi atau justru harus diputus oleh hakim di PTUN?



Komentar via Facebook