RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, LBH Arjuna: Jangan Lagi Berhenti di Janji Politik
JAKARTA – JMPDNew
Harapan masyarakat terhadap lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapat angin segar. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ia menyebut waktu efektif pembahasan yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.
Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna.
Komisi III juga menyebut telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai target Desember 2026 harus menjadi momentum pembuktian keseriusan DPR dan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Jangan sampai RUU Perampasan Aset kembali menjadi sekadar janji politik yang ramai dibicarakan ketika ada kasus korupsi, tetapi kemudian melemah ketika masuk ke meja pembahasan. Desember 2026 harus menjadi batas pembuktian, bukan sekadar batas target di atas kertas.”
Menurut Zuli, keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara juga harus mampu mengembalikan dan menyelamatkan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Koruptor boleh dihukum, tetapi kalau uang dan aset hasil kejahatannya tetap aman dinikmati keluarga, nominee, perusahaan atau pihak lain, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai. Orientasinya harus jelas: pelaku dihukum, aset hasil kejahatan dipulihkan kepada negara.”
Meski demikian, Zuli mengingatkan agar percepatan pembahasan tidak mengorbankan prinsip negara hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus dibatasi dengan norma yang tegas agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat merampas hak warga negara secara sewenang-wenang.
“Saya mendukung penuh percepatan UU Perampasan Aset, tetapi jangan membuat UU yang kuat terhadap rakyat kecil namun lemah terhadap pemilik kekuasaan. Harus ada mekanisme pembuktian, pengawasan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta upaya hukum yang jelas. Jangan sampai obat untuk memberantas korupsi justru melahirkan penyakit baru berupa abuse of power.”
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas negara. Menurutnya, jangan sampai negara berhasil merampas aset tetapi kemudian pengelolaannya kembali menjadi ruang baru untuk penyimpangan.
“Jangan hanya bicara bagaimana merampas aset. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengelola, bagaimana valuasinya, bagaimana penjualannya, ke mana uangnya masuk, dan siapa yang mengawasi. Jangan sampai aset koruptor dirampas negara, tetapi kemudian hilang lagi melalui tata kelola yang tidak transparan.”
Zuli menegaskan, masyarakat sipil, akademisi, advokat dan lembaga antikorupsi harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut sampai benar-benar menjadi undang-undang yang efektif.
“Kami akan kawal. Kalau DPR serius, Desember 2026 harus menjadi momentum lahirnya instrumen hukum yang benar-benar mampu memiskinkan hasil kejahatan korupsi secara konstitusional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah. Jangan berhenti pada slogan ‘perampasan aset’. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hukum yang bekerja.”
Sebelumnya, Komisi III juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, target Desember 2026 kini menjadi ujian penting bagi DPR dan pemerintah. Masyarakat tidak hanya menunggu kapan RUU tersebut disahkan, tetapi juga menunggu seperti apa substansi finalnya dan sejauh mana UU tersebut benar-benar mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.



Komentar via Facebook