Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi Pakai Nomor HP Luar Negeri, Melanggar Hukum atau Sekadar Persoalan Etika?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 01 Agustus 2026 | 72x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi Pakai Nomor HP Luar Negeri, Melanggar Hukum atau Sekadar Persoalan Etika?

BEKASI, JMPDNews 

Penggunaan nomor telepon berkode negara asing oleh seorang pejabat maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memunculkan pertanyaan publik. Bukan karena penggunaan nomor tersebut otomatis melanggar hukum, melainkan karena menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Beredarnya nomor WhatsApp berkode +1 yang digunakan oleh dua orang  pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi perhatian. Kode tersebut merupakan kode negara Amerika Serikat dan beberapa wilayah dalam North American Numbering Plan.

Tidak Dilarang, Tetapi Patut Dipertanyakan

Dari perspektif hukum, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun regulasi mengenai BUMD yang secara tegas melarang pegawai atau direksi menggunakan nomor telepon luar negeri untuk komunikasi pribadi maupun pekerjaan.

Namun, sebagai penyelenggara pelayanan publik, pejabat BUMD tetap terikat pada prinsip good corporate governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Apabila nomor tersebut digunakan sebagai media komunikasi kedinasan, publik berhak mengetahui apakah penggunaan nomor asing tersebut merupakan kebijakan resmi perusahaan atau hanya nomor pribadi.

Persoalan Etika Publik

Secara etika pemerintahan, pejabat BUMD seharusnya menggunakan sarana komunikasi yang mudah diakses masyarakat dan tidak menimbulkan keraguan mengenai identitas maupun keamanan komunikasi.

Penggunaan nomor berkode luar negeri berpotensi menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain:

Mengapa tidak menggunakan nomor Indonesia yang lebih mudah dikenali masyarakat?

Apakah nomor tersebut merupakan nomor resmi perusahaan atau nomor pribadi?

Bagaimana aspek keamanan data pelanggan apabila komunikasi dilakukan melalui nomor asing?

Apakah terdapat kebijakan internal yang mengatur penggunaan nomor komunikasi pejabat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang wajar terhadap badan usaha milik pemerintah daerah.

Perlu Klarifikasi Resmi

JMPDNews menilai, klarifikasi dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi penting agar tidak berkembang spekulasi di masyarakat. Penjelasan mengenai status nomor tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, bisnis, atau komunikasi kedinasan, akan memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan hanya soal penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut media komunikasi pejabat publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan kajian dari sudut pandang hukum administrasi dan etika pelayanan publik. Penggunaan nomor telepon luar negeri tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya aturan yang melarang atau bukti adanya penyalahgunaan. Oleh karena itu, pemberitaan ini dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi dan akuntabilitas, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.