KPK Panggil Dani Ramdan dan BN Holik, LBH ARJUNA Soroti Persamaan di Depan Hukum
BEKASI — JMPDNEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sekaligus mantan calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, Dani Ramdan, serta mantan calon Bupati Bekasi 2024 sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah kepala dinas dan pihak swasta untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang dan pihak swasta Sarjan.
KPK sebelumnya menyebut dugaan aliran uang dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara yang telah diputus, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Namun, untuk pengembangan penyidikan yang saat ini dilakukan KPK, status para saksi yang dipanggil tetap harus dibedakan dengan status tersangka. KPK pada 10 September 2026 menyatakan telah menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan perkara, tetapi belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
LBH ARJUNA: Jangan Ada Hukum yang Tajam ke Satu Pihak
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak harus dilihat sebagai bagian dari proses hukum yang wajib berjalan secara objektif, transparan dan tidak diskriminatif.
Menurutnya, prinsip penting yang harus dijaga dalam perkara ini adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum. Apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan peran masing-masing, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, status politik maupun kedekatan dengan kekuasaan.
“Prinsipnya sederhana, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Kalau memang ada bukti seseorang menerima uang yang berkaitan dengan tindak pidana, maka harus diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan sesuai perannya. Tetapi kalau seseorang baru dipanggil sebagai saksi, jangan langsung diberi label sebagai pelaku atau tersangka,” ujar Zuli.
Ia menegaskan, dipanggil KPK sebagai saksi tidak sama dengan dinyatakan bersalah. Karena itu, publik perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan siapa orangnya atau apa jabatannya, tetapi apakah ada aliran uang, dari mana sumbernya, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah penerima mengetahui serta memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana tersebut. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Persamaan di Depan Hukum Harus Nyata
Zuli juga menyoroti pentingnya KPK menelusuri seluruh mata rantai aliran uang, terutama apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang diduga menerima atau menikmati uang yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, penegakan hukum akan mendapatkan kepercayaan publik apabila dilakukan secara konsisten.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada pihak tertentu yang diproses karena menerima uang, sementara pihak lain yang diduga menerima aliran uang yang sama justru tidak disentuh. Kalau memang alat buktinya cukup, siapa pun harus diperiksa. Sebaliknya, kalau belum cukup bukti, jangan dipaksakan. Itulah makna persamaan di depan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa status setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
“Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi proses hukum tetap harus menghormati hak setiap orang. KPK harus mampu membuktikan hubungan antara penerimaan uang dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
KPK Diminta Buka Terang Konstruksi Aliran Dana
LBH ARJUNA juga mendorong agar pengembangan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Jika terdapat dugaan aliran dana kepada pihak lain, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui pemberi, perantara, penerima, tujuan pemberian serta hubungan uang tersebut dengan kebijakan atau proyek pemerintah.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap individu, tetapi juga dapat membuka persoalan yang lebih besar terkait tata kelola pemerintahan dan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan proyek.
“Yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang terang, adil dan berbasis bukti. Jangan ada tebang pilih. Tetapi jangan pula seseorang dihukum oleh opini sebelum proses pembuktiannya selesai,” pungkas Direktur LBH ARJUNA.
JMPDNews — Perkembangan pemeriksaan para saksi tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Masyarakat menunggu sejauh mana KPK akan mengungkap konstruksi perkara dan aliran dana dalam pengembangan penyidikan tersebut.



Komentar via Facebook