Empat Putusan MK Mengubah Wajah Profesi Advokat di Indonesia

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 12 Juli 2026 | 92x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Empat Putusan MK Mengubah Wajah Profesi Advokat di Indonesia

JMPDNEWS

JAKARTA – Profesi advokat di Indonesia tidak lagi dapat dipahami hanya berdasarkan bunyi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sejak diberlakukannya UU Advokat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah, menafsirkan, bahkan membatalkan beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut demi menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi, dan hak konstitusional warga negara. 

Setidaknya terdapat lima putusan penting yang menjadi tonggak perkembangan profesi advokat, yaitu Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016, 101/PUU-VII/2009, 112/PUU-XII/2014, 36/PUU-XIII/2015, 26/PUU-XI/2013, 006/PUU-II/2004, serta 66/PUU-VIII/2010. 

Pada Putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tidak dapat diselenggarakan secara sepihak oleh organisasi advokat. PKPA harus dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum dengan akreditasi sesuai ketentuan, sehingga kualitas pendidikan advokat tetap terjaga.

Sementara itu, melalui Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015, Mahkamah memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk tetap mengambil sumpah advokat tanpa membedakan asal organisasi advokat yang secara de facto ada. Putusan ini lahir untuk mencegah terhambatnya hak warga negara dalam menjalankan profesi advokat akibat konflik organisasi advokat. 

Di sisi lain, Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas hak imunitas advokat. Jika sebelumnya perlindungan hanya berlaku saat menjalankan tugas di dalam persidangan, kini advokat juga memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien. 

Adapun Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 membatalkan Pasal 31 UU Advokat yang mengancam pidana terhadap setiap orang yang menjalankan pekerjaan advokat tanpa status advokat. Mahkamah menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap bantuan hukum. 

Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010: Peradi Tetap Organisasi Advokat Menurut UU, Namun Organisasi Lain Tidak Dilarang

Salah satu putusan yang hingga kini masih menjadi rujukan penting adalah Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa PERADI merupakan organisasi advokat yang dibentuk sebagai pelaksanaan amanat UU Advokat dan memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang, seperti menyelenggarakan pendidikan profesi, ujian, pengangkatan advokat, pembentukan kode etik, dewan kehormatan, dan pengawasan profesi. Namun, MK juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat lain secara de facto tidak dapat dilarang, karena kebebasan berserikat dijamin oleh UUD 1945. 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum mengenai organisasi advokat terus berkembang. Bahkan pada tahun 2026, Mahkamah kembali mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU Advokat agar tata kelola organisasi advokat menjadi lebih terintegrasi, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi para advokat maupun masyarakat pencari keadilan. 

Komentar H. Zuli Zulkipli, SH

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai seluruh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dalam membangun profesi advokat yang independen.

"Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah yang jelas bahwa profesi advokat harus dilindungi, namun tetap menjunjung profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum. Sudah saatnya pemerintah dan DPR menyempurnakan UU Advokat agar mengakhiri polemik organisasi advokat yang selama ini berlarut-larut. Kepentingan pencari keadilan harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan organisasi."

Menurutnya, reformasi regulasi advokat merupakan kebutuhan mendesak agar profesi advokat semakin profesional, bermartabat, dan mampu menjadi pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia.