Rp59,95 Miliar Dana Pilkades Digelontorkan, Masyarakat Diminta Awasi Penggunaannya
JMPDNEWS.web.id |
Bekasi – Pemerintah telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 154 desa dengan total anggaran mencapai Rp59.951.324.000. Besaran bantuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa dana akan disalurkan kepada desa-desa penerima sesuai rincian dalam lampiran keputusan.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian publik karena seluruh pembiayaan Pilkades pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan dana wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, mulai dari tahapan pembentukan panitia, pengadaan logistik, sosialisasi, honorarium penyelenggara, hingga seluruh kebutuhan operasional Pilkades. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mencegah penyimpangan anggaran maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap penggunaan dana Pilkades.
"Dana hampir Rp60 miliar ini adalah uang rakyat yang berasal dari APBD. Karena itu masyarakat berhak mengetahui penggunaannya dan ikut mengawasi setiap rupiah yang dibelanjakan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, mark-up, pengeluaran fiktif, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat jangan ragu melaporkannya kepada Inspektorat, APH, maupun lembaga pengawas lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan masyarakat bukan untuk menghambat jalannya Pilkades, melainkan memastikan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.
LBH ARJUNA juga mendorong pemerintah daerah dan panitia Pilkades di setiap desa untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik sebagai bentuk implementasi prinsip good governance. Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi sengketa maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai anggaran yang mencapai hampir Rp60 miliar, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak hanya menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, tetapi juga menjadi contoh tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.



Komentar via Facebook