Polri Siapkan SKCK Full Online, Celah Pungli dan Tatap Muka Bakal Dipangkas

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 24 September 2026 | 82x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polri Siapkan SKCK Full Online, Celah Pungli dan Tatap Muka Bakal Dipangkas

JAKARTA, JMPDNews 

Polri terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satunya melalui pembaruan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditargetkan dapat dilakukan secara penuh daring mulai 2027.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, masyarakat nantinya diharapkan dapat mengurus hingga mencetak dokumen SKCK secara mandiri tanpa harus berulang kali mendatangi kantor kepolisian.

Sistem baru tersebut juga dirancang untuk mengurangi jalur tatap muka antara pemohon dan petugas. Saat ini konsep pencetakan mandiri telah memasuki tahap uji coba awal dengan memanfaatkan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ditempatkan di sejumlah wilayah Jakarta.

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol Antonius Dwi Hendro Sunarko menjelaskan, pembaruan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat.

Dengan sistem digital, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, terukur dan mengurangi potensi terjadinya pungutan liar karena interaksi langsung antara pemohon dan petugas dapat diminimalkan.

LBH Arjuna: Digitalisasi Harus Diikuti Pengawasan

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai rencana digitalisasi SKCK merupakan langkah yang perlu diapresiasi sepanjang benar-benar dilaksanakan secara transparan dan mudah diakses masyarakat.

“Digitalisasi pelayanan jangan hanya mengubah loket menjadi aplikasi. Yang harus dipastikan adalah tidak ada lagi ruang bagi pungutan liar, percaloan, maupun biaya-biaya yang tidak jelas,” tegas Zuli.

Menurutnya, Polri juga perlu membuka informasi secara terang mengenai besaran biaya resmi, mekanisme pengaduan, standar waktu pelayanan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila sistem mengalami gangguan.

“Kalau masyarakat sudah bisa mengurus secara mandiri, maka indikator keberhasilannya harus bisa diukur. Jangan sampai masyarakat tetap diarahkan datang ke kantor polisi dengan alasan sistem bermasalah,” ujarnya.

Zuli menambahkan, digitalisasi SKCK juga harus memperhatikan masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau akses teknologi yang memadai.

“Pelayanan digital harus memudahkan, bukan justru menciptakan hambatan baru. Masyarakat yang tidak memahami teknologi tetap harus mendapatkan pendampingan tanpa dikenakan biaya tambahan,” katanya.

Dengan target penerapan mulai 2027, publik kini menunggu sejauh mana konsep SKCK full online tersebut benar-benar mampu mewujudkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, transparan dan bebas dari pungli.