Empat Bulan Setelah Fakta Rp16 Miliar Terungkap, KPK Baru Geledah Rumah Yayat, Direktur LBH Arjuna: Ini Pertanyaan Publik

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 10 September 2026 | 163x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Empat Bulan Setelah Fakta Rp16 Miliar Terungkap, KPK Baru Geledah Rumah Yayat, Direktur LBH Arjuna: Ini Pertanyaan Publik

DEPOK, JMPDNEWS 

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok, dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari pihak swasta, Sarjan, telah mencuat dalam proses persidangan perkara Ade Kuswara beberapa bulan sebelumnya.

Yayat disebut mengakui menerima uang dalam jumlah besar terkait proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Namun, penggeledahan terhadap rumah Yayat baru dilakukan pada September 2026.

KPK dalam penggeledahan tersebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis penyidik.

Timing Penggeledahan Dipertanyakan

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai langkah KPK tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mengembangkan perkara. Namun, menurutnya, waktu pelaksanaan penggeledahan tetap menjadi pertanyaan publik yang harus dijelaskan secara proporsional.

“Penggeledahan tentu merupakan kewenangan penyidik apabila telah memenuhi dasar hukum dan kebutuhan pembuktian. Tetapi yang menjadi pertanyaan publik adalah soal timing-nya. Kalau informasi mengenai dugaan penerimaan uang sudah muncul dalam persidangan beberapa bulan lalu, mengapa penggeledahan baru dilakukan sekarang?” ujar Zuli.

Menurut Zuli, pertanyaan tersebut bukan berarti publik menuduh KPK melakukan kesalahan. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses penyidikan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah selama jeda waktu tersebut bukti-bukti sudah diamankan, transaksi sudah ditelusuri, komunikasi sudah dianalisis, atau justru masih ada tahapan penyidikan yang memang harus dilakukan sebelum penggeledahan,” katanya.

Jangan Sampai Bukti Menjadi Persoalan

Zuli menegaskan bahwa dalam perkara korupsi dengan dugaan aliran uang yang besar, kecepatan dan ketepatan dalam mengamankan alat bukti menjadi sangat penting.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan uang, dokumen dan komunikasi elektronik, waktu sangat penting. Karena itu publik ingin tahu apakah sejak informasi awal muncul, KPK sudah melakukan langkah-langkah untuk mengamankan alat bukti dan mencegah kemungkinan hilangnya atau berubahnya barang bukti,” tegasnya.

Namun demikian, Zuli meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan bahwa keterlambatan waktu otomatis berarti telah terjadi kelalaian penyidik.

“Kita juga harus fair. Penggeledahan tidak harus dilakukan pada hari seseorang diperiksa atau ketika sebuah fakta muncul di persidangan. Penyidik bisa mempunyai strategi dan tahapan tersendiri. Tetapi justru karena itu, KPK perlu memberikan penjelasan yang cukup agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” jelasnya.

Bongkar Sampai ke Akar

Lebih jauh, Direktur LBH Arjuna meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga menjadi penerima atau perantara.

Menurutnya, substansi penting dalam pengembangan perkara Ade Kuswara adalah membongkar rantai proyek, mekanisme pemberian fee, aliran uang, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Publik Kabupaten Bekasi tidak hanya membutuhkan berita tentang siapa yang diperiksa atau rumah siapa yang digeledah. Publik ingin mengetahui bagaimana sistemnya bekerja. Kalau benar ada permainan proyek, siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana uang itu mengalir,” ujar Zuli.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jangan karena seseorang rumahnya digeledah kemudian langsung dianggap bersalah. Penggeledahan adalah bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum,” katanya.

Publik Menunggu Jawaban KPK

Penggeledahan di Depok kini menjadi bagian baru dalam rangkaian panjang pengembangan perkara dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi.

Pertanyaan publik pun semakin mengerucut:

Jika informasi mengenai dugaan penerimaan uang sudah muncul beberapa bulan sebelumnya, apa yang dilakukan penyidik selama masa tersebut dan mengapa penggeledahan baru dilakukan sekarang?

Bagi LBH Arjuna, pertanyaan itu bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

“Kalau KPK menemukan bukti baru, silakan buka seterang-terangnya. Jangan berhenti di permukaan. Tetapi semua harus berdasarkan bukti, bukan opini. Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mengetahui ke mana ujung perkara ini,” pungkas Zuli.

JMPDNEWS — Mengawal Fakta, Mengungkap Peristiwa.