Pelantikan Anggota BPD Se-Kabupaten Bekasi, Digelar 22 Juli 2026

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Juli 2026 | 160x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pelantikan Anggota BPD Se-Kabupaten Bekasi, Digelar 22 Juli 2026

JMPDNEWS

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi sebagai bagian dari tahapan akhir proses pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034. Agenda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. 

Berdasarkan juklak dan juknis yang telah disampaikan kepada seluruh peserta, seluruh anggota BPD terpilih diwajibkan hadir 30 menit sebelum acara untuk melakukan registrasi dan mengikuti pengarahan panitia. Peserta diminta datang tanpa pendamping serta memperhatikan ketentuan parkir yang telah diatur agar pelaksanaan berlangsung tertib.

Panitia juga menetapkan ketentuan pakaian resmi. Peserta laki-laki diwajibkan mengenakan songkok hitam, jas hitam, kemeja putih lengan panjang, dasi merah, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam. Sementara peserta perempuan mengenakan kerudung merah cabai, jas hitam, kemeja putih, dasi merah, rok hitam, serta sepatu pantofel hitam.

Selain itu, peserta diminta menjaga kondisi kesehatan, telah sarapan sebelum berangkat, mengikuti registrasi sesuai arahan panitia, serta menjaga ketertiban selama prosesi pelantikan hingga selesai.

Pelantikan serentak anggota BPD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

JMPDNews akan terus mengawal pelaksanaan pelantikan tersebut serta perkembangan agenda pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.