KPK Sisir Lingkaran Baru Kasus Ade Kunang, Anggota Polri Dipanggil

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 10 September 2026 | 237x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KPK Sisir Lingkaran Baru Kasus Ade Kunang, Anggota Polri Dipanggil

BEKASI — JMPNEWS 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penyidikan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Langkah tersebut terlihat setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial YAT, Kamis, 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, YAT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan anggota Polri ini menjadi perhatian karena dilakukan setelah KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara Ade Kuswara Kunang. Artinya, penyidik KPK masih membuka ruang untuk menelusuri rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai langkah KPK tersebut patut diapresiasi sepanjang pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterkaitan yang jelas dengan perkara.

“Pemanggilan anggota Polri sebagai saksi jangan langsung ditafsirkan sebagai adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Tetapi dari sisi penegakan hukum, ini menunjukkan bahwa KPK sedang menyisir fakta dan kemungkinan mata rantai lain yang berkaitan dengan perkara Ade Kuswara,” ujar Zuli.

Menurut Zuli, pengembangan perkara harus diarahkan untuk menemukan konstruksi peristiwa secara utuh, bukan hanya berhenti pada pihak pemberi dan penerima.

“Kalau memang ada pihak lain yang mengetahui, menjadi perantara, membantu, mengondisikan, atau mempunyai informasi penting mengenai aliran uang maupun proyek yang dipersoalkan, semuanya harus diperiksa secara profesional. Tetapi siapa pun yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah,” tegasnya.

Zuli juga menilai pemanggilan saksi dari institusi penegak hukum memiliki arti penting karena dapat membantu penyidik mengurai fakta apabila memang terdapat hubungan dengan rangkaian perkara.

“KPK harus membuka mata rantai perkara ini secara terang. Dari mana uang berasal, siapa yang memberikan, melalui siapa disampaikan, untuk kepentingan apa, proyek mana yang berkaitan, dan siapa saja yang memiliki kewenangan. Kalau seluruh mata rantainya terbukti, penanganan perkara akan menjadi jauh lebih terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima serta Sarjan sebagai pihak pemberi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kini, dengan diterbitkannya pengembangan penyidikan dan pemanggilan saksi baru, perhatian publik Kabupaten Bekasi tertuju pada kemungkinan seberapa jauh perkara tersebut akan berkembang dan apakah akan muncul tersangka baru.

Zuli menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti.

“Kalau memang ada pihak lain, bongkar berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum. Tetapi jangan pula seseorang dikaitkan hanya karena pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang sedang diperiksa. Ukurannya harus alat bukti dan konstruksi hukum,” pungkasnya.

JMPDNEWS | Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Kepentingan Publik