Fee Proyek Pemerintah: Ketika LSM, Ormas dan Wartawan Masuk dalam Pusaran Korupsi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 13 September 2026 | 123x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Fee Proyek Pemerintah: Ketika LSM, Ormas dan Wartawan Masuk dalam Pusaran Korupsi

JMPDNews – Opini Publik

Fenomena adanya oknum LSM, Ormas maupun wartawan yang disebut-sebut memperoleh pekerjaan dari pemerintah, kemudian pekerjaan tersebut diberikan atau dialihkan kepada kontraktor dan berujung pada pemberian fee, perlu mendapat perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.

Pertanyaannya sederhana: apakah karena LSM, Ormas atau wartawan bukan penyelenggara negara, maka penerimaan fee tersebut otomatis bukan tindak pidana korupsi?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Memang, konstruksi gratifikasi dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus berkaitan dengan penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena itu, tidak tepat apabila setiap uang yang diterima oleh masyarakat, LSM, Ormas atau wartawan langsung disebut sebagai gratifikasi dalam pengertian Pasal 12B.

Namun, persoalan hukumnya berubah ketika uang tersebut bukan sekadar keuntungan yang sah, melainkan diduga menjadi bagian dari transaksi untuk mendapatkan atau mengondisikan proyek pemerintah.

Misalnya terdapat pola:

Proyek pemerintah ? diarahkan kepada kontraktor tertentu ? kontraktor mendapatkan pekerjaan ? kemudian memberikan fee kepada pihak yang sebelumnya membantu memperoleh atau mengondisikan proyek tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat siapa yang menerima uang. Yang harus dibongkar adalah untuk apa uang itu diberikan, siapa yang meminta, siapa yang menjanjikan, siapa yang mempengaruhi pejabat, bagaimana proyek tersebut diperoleh, dan apakah terdapat kerugian atau perbuatan melawan hukum terhadap keuangan negara.

Jika dalam proses tersebut terdapat pejabat yang menerima atau dijanjikan sesuatu untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, maka konstruksi suap dapat menjadi relevan.

Sementara pihak non-penyelenggara negara yang terlibat tidak serta-merta terbebas hanya karena statusnya sebagai LSM, Ormas, wartawan, pengusaha ataupun masyarakat biasa. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan perbuatan konkretnya.

Apalagi jika ditemukan dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, manipulasi volume atau kualitas pekerjaan, laporan fiktif, atau tindakan lain yang menyebabkan negara membayar sesuatu yang tidak semestinya.

Karena itu, publik jangan terjebak pada pertanyaan semata-mata:

“Dia pejabat negara atau bukan?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa perannya dalam rangkaian transaksi tersebut dan untuk apa fee itu diberikan?”

Di sinilah aparat penegak hukum dituntut berani membongkar rantai, bukan hanya menangkap ujungnya.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama LSM, Ormas atau profesi jurnalistik sebagai pintu masuk untuk memperoleh proyek pemerintah, kemudian mengambil keuntungan melalui fee dari kontraktor, maka persoalan tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang tepat.

Jangan sampai proyek pemerintah berubah menjadi ladang rente, sementara label LSM, Ormas atau wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, aparat juga harus berhati-hati. Jangan setiap fee langsung dicap korupsi tanpa membuktikan unsur pidananya. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan asumsi, apalagi karena seseorang memiliki profesi atau organisasi tertentu.

Publik membutuhkan kejelasan: apakah fee tersebut merupakan keuntungan yang sah, atau bagian dari transaksi untuk mengondisikan proyek pemerintah?

Jika yang kedua yang terjadi, maka aparat penegak hukum harus membongkar siapa saja yang terlibat, dari pemilik kepentingan, perantara, kontraktor hingga pejabat yang mempunyai kewenangan.

Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang harus dikejar bukan label profesinya, tetapi perbuatannya.

Penulis: H. Zuli Zulkipli, S.H.

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara