126 Bakal Calon Kades dari 18 Desa Ikuti Seleksi Pilkades Kabupaten Bekasi 2026
BEKASI – JMPDNews.
Sebanyak 126 bakal calon kepala desa dari 18 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti rangkaian seleksi bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Berdasarkan surat undangan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia, tahapan seleksi diawali dengan tes tertulis pada Selasa, 1 September 2026. Tes dilaksanakan di Gedung L Universitas Muhammadiyah Indonesia, Jalan Cut Mutia No. 83, Kota Bekasi.
Dari data peserta terbaru, 18 desa tersebut adalah Pantai Hurip, Sukatenang, Satria Mekar, Srimahi, Karangsatria, Tridayasakti, Sumberjaya, Sukaraya, Pasir Gombong, Harja Mekar, Karang Asih, Sukajaya, Karangsatu, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Sirnajaya dan Sirnajati.
Jumlah peserta terbanyak berasal dari Burangkeng dan Karangsatria, masing-masing 9 peserta, disusul Tridayasakti 9 peserta dan Satria Mekar serta Sirnajati masing-masing 8 peserta.
Tes tertulis terdiri dari 100 soal dan dilaksanakan secara serentak. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung 1–3 September 2026, sesuai pembagian desa dan nomor peserta. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 September 2026.
Direktur LBH Arjuna: 126 Peserta Harus Mendapat Perlakuan yang Sama
Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai jumlah peserta yang mencapai 126 orang dari 18 desa menunjukkan bahwa proses seleksi ini memiliki posisi penting dalam menentukan kualitas calon pemimpin desa ke depan.
“Ada 126 bakal calon dari 18 desa yang mengikuti proses seleksi. Karena jumlahnya cukup banyak, maka prinsip objektivitas, transparansi dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta harus benar-benar dijaga,” tegas Zuli.
Menurutnya, penyelenggara harus memiliki parameter penilaian yang jelas, baik dalam tes tertulis maupun wawancara. Hal tersebut penting agar seluruh peserta memahami bagaimana nilai mereka diperoleh dan bagaimana hasil akhir ditetapkan.
“Jangan sampai ada peserta yang merasa dirugikan karena standar penilaian tidak jelas. Semua harus berdasarkan aturan dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau prosesnya fair, siapa pun yang lolos harus kita hormati,” ujarnya.
Zuli juga mengingatkan bahwa seleksi bakal calon kepala desa bukan sekadar proses menggugurkan peserta, tetapi merupakan tahapan penting untuk mendapatkan calon kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas dan kemampuan memimpin masyarakat.
“Kita ingin Pilkades melahirkan pemimpin desa yang benar-benar punya kemampuan. Jangan sampai proses seleksi justru menimbulkan persoalan baru. Kuncinya transparansi, objektivitas dan tidak boleh ada intervensi,” pungkasnya.
JMPDNews — Mengawal Demokrasi Desa, Mengedepankan Fakta dan Kepentingan Publik.



Komentar via Facebook