LBH ARJUNA Respons Pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI: PHD Bukan Perampas Kuota Jemaah, Melainkan Petugas Pelayanan yang Perlu Kepastian Regulasi
JAKARTA, JMPDNews
Pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI yang menyebut keberadaan Petugas Haji Daerah (PHD) sempat akan dihapus karena dianggap mengambil kuota jemaah haji reguler mendapat tanggapan dari LBH ARJUNA.
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Komisi VIII DPR RI dalam merespons berbagai masukan terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, usulan agar seluruh PHD mengikuti pelatihan yang setara dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Namun demikian, LBH ARJUNA menilai bahwa persoalan PHD tidak dapat dipandang hanya dari sisi penggunaan kuota.
"Apabila negara melalui peraturan perundang-undangan masih mengakui keberadaan PHD sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji, maka kuota yang digunakan PHD merupakan kuota penugasan negara untuk kepentingan pelayanan jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi petugas. Karena itu, PHD tidak tepat diposisikan sebagai pihak yang merampas hak jemaah reguler," ujar H. Zuli Zulkipli, SH.
Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus evaluasi adalah efektivitas keberadaan PHD dalam meningkatkan pelayanan kepada jemaah. Evaluasi perlu diarahkan pada proses seleksi yang transparan, kompetensi petugas, sistem pembinaan, serta indikator kinerja yang terukur.
LBH ARJUNA juga menilai masih terdapat kekosongan pengaturan mengenai standar hak, perlindungan, dan dukungan operasional bagi PHD. Regulasi yang ada lebih banyak mengatur mekanisme seleksi dan penugasan, sementara kepastian mengenai pembiayaan dan fasilitas PHD masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Akibatnya, terjadi perbedaan perlakuan antar daerah. Di beberapa daerah PHD memperoleh dukungan operasional yang memadai, sedangkan di daerah lain petugas harus menanggung sendiri sebagian kebutuhan administrasi dan operasional sebelum menjalankan tugas pelayanan.
"Ketika negara menuntut profesionalisme, kompetensi, dan tanggung jawab yang tinggi kepada PHD, maka negara juga perlu menghadirkan kepastian regulasi mengenai hak, kewajiban, pembinaan, perlindungan, dan standar dukungan operasional bagi PHD," tegasnya.
LBH ARJUNA berharap evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan tidak hanya berorientasi pada pengurangan kuota atau penilaian kinerja petugas, tetapi juga menjadi momentum penyempurnaan regulasi agar keberadaan PHD benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
Menurut LBH ARJUNA, tujuan utama keberadaan PHD adalah memperkuat pelayanan kepada jemaah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kuota hendaknya disertai evaluasi berbasis data mengenai manfaat, efektivitas, dan kebutuhan riil di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip pelayanan publik, keadilan, dan kepastian hukum.



Komentar via Facebook