kajian hukum

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 20 Juli 2026 | 29x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

kajian hukum

m.patrolibins.co.id

Kajian Yuridis

Artikel tersebut mengangkat persoalan baru setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yaitu potensi penyalahgunaan mekanisme praperadilan melalui pengajuan permohonan secara berulang sehingga menghambat pemeriksaan perkara pokok. 

Secara konseptual, penulis menyoroti perubahan paradigma dari KUHAP lama ke KUHAP baru.

Pada KUHAP lama, apabila perkara pokok telah mulai diperiksa, permohonan praperadilan gugur. Sebaliknya, KUHAP Baru memberikan efek schorsende werking (menangguhkan) sehingga selama praperadilan belum selesai, sidang pokok tidak dapat dilaksanakan. ?

Perubahan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi tersangka, namun di sisi lain membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak diatur secara tegas.

Permasalahan Utama

Kajian ini mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan pokok.

Kekosongan norma mengenai praperadilan berulang. KUHAP Baru hanya membatasi permohonan satu kali untuk objek yang sama, tetapi tidak mengatur apabila pemohon mengajukan objek berbeda secara bergantian.

Terhambatnya asas peradilan cepat. Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menghendaki peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Apabila praperadilan dapat diajukan terus-menerus, tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai. ?

Masalah masa penahanan. Masa penahanan tetap berjalan, sedangkan sidang belum dapat dimulai. Hal ini berpotensi menimbulkan tahanan keluar demi hukum bukan karena substansi perkara, tetapi akibat celah prosedural. 

Tidak adanya mekanisme konsolidasi permohonan. Seorang tersangka dapat mengajukan beberapa permohonan secara bertahap sehingga setiap permohonan menunda persidangan.

Belum adanya pedoman Mahkamah Agung. Sampai saat artikel ditulis, belum terdapat PERMA maupun SEMA yang mengatur secara rinci mekanisme tersebut. 

Analisis Kritis

Secara akademik, artikel ini memiliki kekuatan karena menggunakan pendekatan:

interpretasi sistematis;

interpretasi teleologis;

asas efektivitas hukum;

asas due process of law.

Penulis berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan HAM dan efektivitas penegakan hukum.

Namun demikian, terdapat beberapa catatan.

Pertama, beberapa solusi yang ditawarkan masih berupa doktrin, bukan norma positif yang mengikat. Hakim lain dapat saja memiliki penafsiran berbeda.

Kedua, penggunaan asas litispendensi dalam perkara praperadilan merupakan inovasi menarik, tetapi masih memerlukan legitimasi melalui putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, penafsiran bahwa permohonan setelah pelimpahan kehilangan objek juga masih berpotensi diperdebatkan apabila pemohon mendalilkan adanya tindakan upaya paksa baru setelah pelimpahan.

Nilai Positif Gagasan

Penulis menawarkan beberapa solusi praktis, antara lain:

pemisahan administrasi perkara dengan administrasi persidangan;

konsolidasi seluruh permohonan praperadilan;

satu kali efek penundaan;

register elektronik khusus praperadilan;

pembentukan PERMA sebagai pedoman nasional. 

Gagasan tersebut relatif realistis karena tidak menghilangkan hak tersangka, tetapi membatasi penyalahgunaan hak beracara.

Implikasi bagi Penegak Hukum

Apabila rekomendasi tersebut diterapkan:

penyidik memperoleh kepastian hukum;

jaksa tidak lagi terhambat oleh praperadilan berulang;

hakim mempunyai pedoman administrasi yang jelas;

masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian perkara.

Sebaliknya, apabila tidak segera diatur, perkara-perkara besar—terutama korupsi, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan terorganisasi—berpotensi mengalami penundaan berulang yang mengurangi efektivitas sistem peradilan pidana.

Kesimpulan

Artikel ini merupakan kajian yang kuat dari perspektif hukum acara pidana karena berhasil mengidentifikasi kekosongan norma (rechtsvacuum) yang muncul setelah berlakunya KUHAP Baru. Gagasan mengenai konsolidasi permohonan praperadilan, pemisahan administrasi perkara dan administrasi persidangan, serta perlunya PERMA merupakan tawaran solusi yang logis dan berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepastian serta efektivitas penegakan hukum. Meskipun demikian, karena sebagian besar solusi tersebut masih bersifat interpretatif, diperlukan penguatan melalui regulasi Mahkamah Agung atau putusan pengadilan yang konsisten agar tercipta keseragaman praktik di seluruh Indonesia.