KEJARI KARAWANG NAIK KELAS! BONGKAR KPR FIKTIF Rp237 MILIAR, 4 TERSANGKA DITETAPKAN — LAYAK DIUJI SELEVEL KEJAGUNG?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 September 2026 | 85x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KEJARI KARAWANG NAIK KELAS! BONGKAR KPR FIKTIF Rp237 MILIAR, 4 TERSANGKA DITETAPKAN — LAYAK DIUJI SELEVEL KEJAGUNG?

KARAWANG — JMPDNEWS 

Kejaksaan Negeri Karawang menunjukkan gebrakan besar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara di Karawang.

Kasus yang menyeret pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) ini diduga terjadi sepanjang 2021–2024 dan berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur.

Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH. Tiga tersangka, VY, OH dan HH, telah ditahan, sedangkan HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Lebih mengejutkan, berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Penyidik juga telah mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen sertifikat, dokumen elektronik, rekening serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS. Terbaru, Kejari Karawang menyita dana sekitar Rp42,54 miliar dari rekening escrow PT BAS.

DIDUGA ADA REKAYASA KPR

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Karawang, dugaan modus antara lain penggunaan identitas pihak lain atau debitur topengan, manipulasi data pekerjaan dan penghasilan, pembuatan dokumen yang diduga palsu, hingga pengondisian pengajuan KPR.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu di lingkungan bank untuk memperlancar persetujuan kredit yang datanya telah dimanipulasi.

Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik, Kejari Karawang menyatakan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka.

Pihak perbankan juga masih didalami karena penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proses penyaluran KPR.

KOMENTAR DIREKTUR LBH ARJUNA

H. Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, menilai perkara ini bukan lagi persoalan sederhana antara developer dan konsumen, karena menyangkut dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada bank milik negara serta potensi kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau benar konstruksi perkaranya seperti yang disampaikan Kejaksaan, maka ini bukan sekadar persoalan KPR bermasalah. Ada dugaan rekayasa yang sistematis dan melibatkan banyak pihak. Karena itu penyidik harus membongkar perkara ini sampai ke seluruh mata rantainya.”

Menurutnya, Kejaksaan harus berani menelusuri siapa yang membuat keputusan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menerima manfaat dan siapa yang menikmati aliran dananya.

“Jangan berhenti pada pihak developer. Kalau memang ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan oknum perbankan, maka siapapun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tetapi tetap harus berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.”

Zuli juga mengapresiasi langkah penyitaan uang sekitar Rp42,54 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset, namun mengingat nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp237 miliar, publik masih menunggu sejauh mana Kejari Karawang mampu memulihkan kerugian tersebut.

“Saya melihat perkara ini layak mendapatkan perhatian serius. Nilainya besar, debiturnya mencapai ratusan dan indikasinya menyentuh proses penyaluran kredit bank Himbara. Kalau penyidik mampu mengungkap seluruh jaringan dan aliran dananya secara terang, maka penanganan perkara ini bisa menjadi salah satu contoh bahwa Kejaksaan Negeri pun mampu menangani perkara tipikor dengan kualitas penanganan yang tidak kalah dengan perkara yang selama ini menjadi perhatian di tingkat Kejaksaan Agung.”

JMPDNews mencatat: publik kini menunggu babak berikutnya. Apakah penyidikan akan berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka pintu menuju tersangka baru dari pihak lain yang diduga mengetahui, membantu atau menikmati hasil dugaan penyimpangan tersebut?

Kejari Karawang sudah membuka pintu penyidikan. Kini publik menunggu: siapa berikutnya?