Kehadiran Plt. Bupati dalam Upaya Damai Bukan Intervensi Hukum, Jangan Bangun Opini yang Menyesatkan
Cikarang - jmpdnews
Kabupaten Bekasi – Munculnya pemberitaan yang menyoroti dugaan kehadiran Plt. Bupati Bekasi dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan koridor hukum, bukan sekadar membangun opini publik.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kehadiran seorang kepala daerah untuk meredam konflik sosial atau mendorong komunikasi antarpihak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Selama tidak ada tekanan kepada korban, saksi, penyidik, jaksa, maupun hakim, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Perlu dipahami bahwa perkara dugaan pengeroyokan merupakan delik umum. Artinya, sekalipun terjadi perdamaian antara korban dan terlapor, proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak tepat apabila upaya komunikasi atau mediasi sosial langsung disimpulkan sebagai tindakan menghalangi proses peradilan.
Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Dugaan bahwa seorang pejabat mengintervensi proses hukum tidak cukup hanya didasarkan pada narasi atau asumsi. Tuduhan demikian harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
JMPDNews berpandangan bahwa masyarakat perlu membedakan antara upaya menciptakan perdamaian sosial dengan intervensi terhadap penegakan hukum. Keduanya adalah hal yang berbeda. Membangun persepsi seolah-olah setiap komunikasi pejabat dengan para pihak merupakan bentuk intervensi justru berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip objektivitas pemberitaan.
Di sisi lain, apabila memang terdapat bukti adanya tekanan, intimidasi, atau upaya memengaruhi independensi aparat penegak hukum, maka hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
JMPDNews mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus tetap berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi opini yang dapat menyesatkan masyarakat.



Komentar via Facebook