“Rekening Massal Diisi Rp50 Ribu, LBH Arjuna: Jangan Sampai Program Baik Justru Jadi Beban Negara”

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 09 September 2026 | 62x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

“Rekening Massal Diisi Rp50 Ribu, LBH Arjuna: Jangan Sampai Program Baik Justru Jadi Beban Negara”

Jakarta - jmpdnews.web.id

Pemerintah membuka rekening perbankan secara massal bagi masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk pembukaan rekening secara nasional, sedangkan masyarakat di Aceh akan dilayani melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan BRI dan BSI telah melakukan koordinasi untuk merealisasikan program tersebut. Pemerintah juga tengah merancang mekanisme pemberian saldo awal sebesar Rp50.000 pada rekening masyarakat.

Program tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi dan literasi keuangan, sekaligus membuka jalur penyaluran bantuan sosial secara lebih langsung kepada masyarakat. Pemerintah juga menyebut saldo awal tersebut dapat dicairkan oleh pemilik rekening.

Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, yang meminta pemerintah tidak hanya melihat program dari sisi jumlah rekening yang berhasil dibuka.

“Secara prinsip kami mendukung upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya dijadikan angka statistik keberhasilan program. Yang paling penting adalah transparansi, perlindungan nasabah dan kejelasan sumber serta mekanisme penggunaan uang negara.”

Menurut Zuli, apabila saldo awal Rp50.000 tersebut benar-benar bersumber dari APBN, pemerintah harus membuka secara terang dasar hukum, mekanisme penganggaran, kriteria penerima, serta sistem pengawasan terhadap dana tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk program tersebut. Dengan demikian, menurut LBH Arjuna, program berskala nasional seperti ini harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

“Rp50 ribu memang terlihat kecil bagi satu orang. Tetapi ketika dikalikan puluhan bahkan ratusan juta rekening, nilainya menjadi sangat besar. Karena itu jangan sampai ada ruang kebocoran, rekening fiktif, rekening ganda, pungutan, atau biaya administrasi tersembunyi,” tegasnya.

Zuli juga meminta pemerintah memastikan bahwa rekening tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak justru menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang belum memahami sistem perbankan digital.

Menurutnya, apabila rekening tersebut nantinya digunakan sebagai instrumen penyaluran bansos, maka integrasi data kependudukan, data penerima bantuan dan data perbankan harus dilakukan secara hati-hati.

“Jangan sampai masyarakat tiba-tiba memiliki rekening tetapi tidak memahami status rekeningnya, bagaimana penggunaannya, siapa yang mengakses datanya, dan bagaimana mekanisme pengaduannya. Perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen juga harus menjadi bagian dari program ini.”

Pemerintah sendiri menyebut salah satu tujuan rekening massal tersebut adalah mempermudah penyaluran bansos secara langsung sehingga bantuan dapat diterima masyarakat tanpa melalui perantara.

Bagi LBH Arjuna, konsep tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Namun, transparansi dan akuntabilitas harus berjalan bersamaan dengan digitalisasi.

“Kami tidak ingin program yang niat awalnya baik kemudian menjadi masalah hukum di kemudian hari. Negara harus memastikan setiap rupiah APBN dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh haknya secara utuh,” kata Zuli.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan tidak ada praktik pemaksaan, pungutan dalam proses pembukaan rekening, maupun pembebanan biaya yang tidak semestinya kepada masyarakat.

“Kalau rekening ini memang program negara untuk kepentingan rakyat, maka rakyat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, gratis, aman dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan program pemerintah,” pungkasnya.

JMPDNews mencatat, pemerintah masih berada pada tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Karena itu, publik masih menunggu aturan teknis yang akan menjelaskan secara rinci siapa yang menjadi penerima, bagaimana rekening dibuka, sumber dana saldo awal, mekanisme pencairan serta sistem pengawasan program tersebut.