Pj Kades Karangsambung dari Kepala Puskesmas, Camat Ungkap Dua Alasan
BEKASI – JMPDNews
Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Pasalnya, pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut berasal dari Kepala Puskesmas Karangsambung.
Penunjukan tersebut dibenarkan Camat Kedungwaringin, Maman Badruzaman.
Menurut Maman, terdapat dua pertimbangan dalam penunjukan Kepala Puskesmas sebagai Pj Kepala Desa Karangsambung.
Pertama, tidak tersedia lagi stok ASN di lingkungan Kecamatan Kedungwaringin yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa.
Kedua, lokasi Puskesmas tersebut berada di wilayah Desa Karangsambung, sehingga pejabat yang bersangkutan dinilai sudah mengenal wilayah serta karakteristik masyarakat setempat.
Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar praktis dalam menentukan pejabat yang mengisi kekosongan jabatan kepala desa selama masa transisi menuju pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026.
LBH Arjuna: Pertimbangan Praktis Jangan Menggeser Persyaratan Hukum
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, mengatakan kedua alasan tersebut dapat dipahami sebagai pertimbangan administratif dan faktual, namun tidak boleh berhenti di sana.
“Alasan tidak ada stok ASN di kecamatan dan alasan karena Puskesmas berada di wilayah Desa Karangsambung adalah pertimbangan praktis. Tetapi yang harus dipastikan adalah apakah pejabat yang ditunjuk memenuhi persyaratan dan apakah proses penugasannya dilakukan oleh pejabat yang memang memiliki kewenangan.”
Menurut Zuli, kedekatan lokasi tempat tugas dengan wilayah desa tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum pengangkatan Pj Kepala Desa.
“Bahwa Puskesmas berada di Karangsambung tentu bisa menjadi pertimbangan karena pejabat tersebut mengenal wilayah dan masyarakat. Tetapi kedekatan geografis bukan sumber kewenangan. Dasar kewenangannya tetap harus berasal dari peraturan perundang-undangan dan keputusan pengangkatan yang sah,” tegasnya.
Jangan Ganggu Dua Pelayanan Publik
Zuli juga meminta Pemkab Bekasi memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita harus memastikan jangan sampai karena tidak ada stok ASN kemudian Kepala Puskesmas ditarik menjadi Pj Kades, sementara pelayanan kesehatan di wilayah tersebut justru terganggu. Pemerintah harus menjamin dua-duanya berjalan.”
Menurutnya, Pemkab perlu menjelaskan secara terbuka status Kepala Puskesmas selama menjalankan tugas sebagai Pj Kades, termasuk apakah tugasnya sebagai kepala UPTD tetap dijalankan atau terdapat mekanisme penugasan lain.
Masa Transisi Harus Dijaga
Zuli mengingatkan bahwa Pj Kades mempunyai posisi yang berbeda dengan kepala desa definitif hasil Pilkades.
Pj bertugas memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan sampai kepala desa definitif dilantik. Karena itu, penggunaan kewenangan selama masa transisi harus dilakukan secara hati-hati, terutama terkait keuangan desa, aset desa, administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat dan keputusan yang mempunyai konsekuensi jangka panjang.
“Jangan karena hanya satu bulan atau lebih dianggap tidak penting. Justru masa transisi harus paling tertib secara administrasi. Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan ketika kepala desa definitif sudah dilantik,” ujar Zuli.
Ia meminta Pemkab Bekasi tidak hanya menjelaskan siapa yang ditunjuk, tetapi juga membuka dasar hukum, mekanisme pengusulan, keputusan pengangkatan, serta status jabatan asal pejabat tersebut.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Jelaskan kepada publik. Kita tidak sedang mempersoalkan personal pejabatnya, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar karena kebutuhan mengisi kekosongan,” pungkas Direktur LBH Arjuna Bakti Negara.
JMPDNEWS – Mengawal Fakta, Menguji Kebijakan.



Komentar via Facebook