Kritik Tidak Harus Memberi Solusi: Membungkam Kritik Sama dengan Membungkam Suara Rakyat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 07 Agustus 2026 | 62x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kritik Tidak Harus Memberi Solusi: Membungkam Kritik Sama dengan Membungkam Suara Rakyat

JMPDNews 

Di tengah derasnya kritik publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, masih sering terdengar anggapan bahwa seseorang baru berhak mengkritik apabila mampu menawarkan solusi. Pandangan tersebut dinilai keliru dan justru dapat membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam kehidupan demokrasi, kritik merupakan hak setiap warga negara. Masyarakat tidak dibebani kewajiban untuk memiliki keahlian teknis dalam menyelesaikan setiap persoalan yang mereka alami. Sebaliknya, tugas masyarakat adalah menyampaikan fakta, keluhan, dan kondisi nyata yang mereka rasakan, sedangkan mencari solusi merupakan tanggung jawab pemerintah dan pejabat publik yang diberikan amanah serta kewenangan.

Ibarat seorang pasien yang datang ke rumah sakit, ia cukup menjelaskan rasa sakit yang dialaminya. Dokterlah yang berkewajiban mendiagnosis penyakit dan memberikan pengobatan. Tidak ada dokter yang akan berkata, "Kalau tidak tahu obatnya, jangan mengeluh."

Logika yang sama berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat berhak mengeluhkan jalan rusak, pelayanan publik yang buruk, harga kebutuhan pokok yang meningkat, pendidikan yang tidak merata, hingga dugaan penyimpangan anggaran. Mereka tidak wajib menjadi ekonom, insinyur, ahli hukum, atau birokrat untuk menyampaikan kritik tersebut.

Justru kritik merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi. Kritik menjadi alarm bagi pemerintah bahwa terdapat persoalan yang harus segera diperbaiki. Tanpa kritik, pengambil kebijakan berpotensi menganggap seluruh program berjalan baik, padahal masyarakat merasakan hal yang berbeda.

Mewajibkan setiap kritik disertai solusi adalah cara berpikir yang dapat mengaburkan akuntabilitas pejabat publik. Sebab, apabila rakyat yang harus mencari solusi, maka untuk apa negara membentuk lembaga, mengangkat pejabat, serta mengalokasikan anggaran yang berasal dari uang rakyat?

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. ZULI ZULKIPLI, SH, menegaskan bahwa kritik bukanlah bentuk kebencian, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.

"Kritik adalah hak konstitusional rakyat. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Yang harus dijawab bukan siapa yang mengkritik, tetapi substansi kritik itu sendiri. Pemimpin yang baik menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman," tegas H. ZULI ZULKIPLI, SH.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab.

JMPDNews memandang bahwa demokrasi yang sehat tidak lahir dari pujian tanpa kritik, melainkan dari keberanian masyarakat menyampaikan persoalan dan kesiapan pemerintah memperbaikinya. Kritik yang disampaikan dengan data, etika, dan itikad baik merupakan energi untuk membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Sebab pada akhirnya, rakyat tidak dituntut menjadi "dokter" bagi setiap penyakit bangsa. Cukup jujur menyampaikan rasa sakit yang mereka alami. Adapun mencari obat dan menyembuhkan keadaan adalah kewajiban mereka yang telah diberi mandat, kekuasaan, dan anggaran oleh rakyat.