Perbedaan Mafia Hukum dan Mafia Peradilan dalam Perspektif Hukum Indonesia
LEGAL OPINION
Perbedaan Mafia Hukum dan Mafia Peradilan dalam Perspektif Hukum Indonesia
Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Pendahuluan
Istilah "mafia hukum" dan "mafia peradilan" bukan merupakan terminologi yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, kedua istilah tersebut telah menjadi istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan praktik penyimpangan dalam sistem penegakan hukum yang mengakibatkan tercederainya prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Praktik-praktik tersebut umumnya berkaitan dengan korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prinsip Independensi Peradilan dan Due Process of Law.
Analisis Hukum
A. Mafia Hukum
Mafia hukum merupakan segala bentuk persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sistem penegakan hukum guna memperoleh keuntungan tertentu dengan cara melawan hukum.
Ruang lingkup mafia hukum meliputi:
Tahap penyelidikan dan penyidikan.
Tahap penuntutan.
Tahap persidangan.
Tahap pelaksanaan putusan.
Tahap administrasi pelayanan hukum.
Dengan demikian, mafia hukum mencakup seluruh rantai proses penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Indikasi mafia hukum dapat berupa:
Jual beli perkara.
Penghilangan alat bukti.
Rekayasa perkara.
Kriminalisasi seseorang.
Penghentian perkara secara tidak sah.
Intervensi terhadap aparat penegak hukum.
B. Mafia Peradilan
Mafia peradilan merupakan bagian dari mafia hukum yang secara khusus terjadi dalam lingkungan lembaga peradilan.
Praktiknya dapat berupa:
Suap kepada hakim atau aparatur pengadilan.
Pengaturan putusan perkara.
Manipulasi administrasi perkara.
Pengaturan jadwal sidang untuk kepentingan tertentu.
Intervensi terhadap independensi hakim.
Dalam konteks ini, mafia peradilan berpotensi melanggar prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh UU Kekuasaan Kehakiman.
Kesimpulan
Secara yuridis dan konseptual dapat disimpulkan bahwa:
Mafia hukum merupakan istilah yang memiliki cakupan luas terhadap seluruh penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Mafia peradilan merupakan bagian dari mafia hukum yang secara khusus terjadi pada lembaga peradilan dan proses persidangan.
Setiap mafia peradilan dapat dikategorikan sebagai mafia hukum, namun tidak semua mafia hukum merupakan mafia peradilan.
Praktik mafia hukum maupun mafia peradilan bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial), serta dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Dalam negara hukum yang demokratis, keberadaan mafia hukum dan mafia peradilan merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat, transparansi proses hukum, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan praktik-praktik tersebut.
Penanganan mafia hukum tidak cukup hanya melalui pendekatan pidana, melainkan juga melalui reformasi kelembagaan, penguatan integritas aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
"Keadilan tidak boleh diperjualbelikan, sebab ketika hukum dapat dibeli, maka yang mati bukan hanya keadilan, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara."
LBH Arjuna
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur.



Komentar via Facebook