Akun “Bekasi Masih Kusut” Belum Terungkap, Publik Pertanyakan Proses Penanganan Polres Metro Bekasi
BEKASI – JMPDNEWS.WEB.ID
Polemik akun TikTok anonim “Bekasi Masih Kusut” kembali menjadi sorotan setelah beredar unggahan berupa foto editan yang menampilkan sosok mirip Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, dengan latar tumpukan uang.
Persoalannya bukan hanya mengenai konten terbaru tersebut. Pertanyaan yang kini muncul justru menyangkut perkembangan laporan kepolisian terhadap akun-akun media sosial tersebut yang hingga September 2026 belum menghasilkan pengungkapan identitas pengelolanya.
Sebelumnya, laporan pengaduan terhadap tiga akun media sosial, termasuk TikTok “Bekasi Masih Kusut”, telah tercatat di Polres Metro Bekasi dengan nomor LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS. Dalam pemberitaan Mei 2026, kuasa hukum Asep Surya Atmaja menyatakan penyidik telah memanggil tiga saksi pelapor dan pihaknya telah menerima SP2HP.
Namun, memasuki akhir September 2026, media yang memberitakan persoalan tersebut menyebut identitas pengelola akun “Bekasi Masih Kusut” belum terungkap. Bahkan terdapat desakan agar Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menelusuri jejak digital akun tersebut.
Foto Editan Menambah Pertanyaan
Konten terbaru berupa foto dengan tumpukan uang semakin memperkeruh ruang publik.
MataFakta.com melaporkan bahwa gambar tersebut diduga merupakan hasil penyuntingan karena terdapat kemiripan objek meja dan tumpukan uang dengan gambar lain, sementara sosok yang ditempatkan di sampingnya berbeda.
Jika benar merupakan manipulasi digital, persoalannya tidak berhenti pada apakah gambar tersebut editan atau bukan. Penyidik perlu melihat siapa pembuatnya, dari mana sumber gambar, bagaimana proses pembuatannya, siapa yang pertama kali menyebarkan, serta apa konteks dan tujuan penyebarannya.
Namun demikian, status sebuah foto sebagai editan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Unsur hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan digital dan alat bukti yang sah.
Mengapa Perkembangannya Lama?
Di sinilah publik berhak mempertanyakan perkembangan penanganan laporan.
Apabila laporan telah masuk, saksi telah diperiksa dan SP2HP telah diberikan, masyarakat tentu berhak mengetahui secara proporsional sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik dan tidak mengganggu proses hukum.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengapa polisi belum menangkap seseorang.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apa hasil penelusuran digital selama beberapa bulan terakhir? Apakah identitas akun sudah diketahui? Apakah sudah dilakukan permintaan data kepada platform? Apakah diperlukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya? Dan apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri.
Direktur LBH ARJUNA: Polisi Harus Transparan Secara Proporsional
Direktur LBH ARJUNA BAKTI NEGARA menilai persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi.
“Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kalau sudah menggunakan foto yang diduga hasil manipulasi untuk membangun kesan tertentu, maka harus diuji secara hukum. Jangan sampai ruang digital berubah menjadi ruang pengadilan tanpa proses pembuktian,” ujar Direktur LBH ARJUNA.
Menurutnya, kepolisian juga harus memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan.
“Kalau laporan sudah berjalan berbulan-bulan, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak harus membuka seluruh strategi penyelidikan, tetapi status dan perkembangan secara proporsional perlu dijelaskan agar tidak muncul persepsi bahwa laporan tersebut berjalan lambat atau dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara digital memang membutuhkan pemeriksaan teknis, termasuk penelusuran akun, metadata, jejak komunikasi dan hubungan antara konten dengan pihak yang membuat atau menyebarkannya.
“Jadi jangan hanya berhenti pada pemilik akun yang belum diketahui. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, telusuri jejak digitalnya secara profesional. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga secara terang agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.
Jangan Ada Standar Ganda Penegakan Hukum
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di ruang digital Kabupaten Bekasi.
Ketika seorang pejabat melaporkan akun media sosial, publik tentu berharap prosesnya berjalan sesuai hukum. Sebaliknya, ketika warga atau kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh pejabat maupun pihak lain, mereka juga mempunyai harapan yang sama: laporannya ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Karena itu, persoalan “Bekasi Masih Kusut” seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan antara pihak yang pro dan kontra terhadap pemerintah.
Yang harus diuji adalah faktanya.
Apakah foto tersebut benar hasil manipulasi? Siapa pembuatnya? Apakah terdapat unsur pidana? Apakah laporan masih dalam tahap penyelidikan? Dan apa perkembangan konkret yang sudah dilakukan penyidik?
Lima bulan bukan alasan untuk menghakimi penyidik, tetapi juga cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.
JMPDNews berpandangan, kepastian hukum membutuhkan dua hal sekaligus: proses yang profesional dan komunikasi publik yang proporsional.
Sebab, semakin lama sebuah akun anonim dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat kabupaten Bekasi membutuhkan kepastian hukum, bukan perang narasi.



Komentar via Facebook