Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades, Panitia Diminta Proaktif

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 22 Agustus 2026 | 346x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades, Panitia Diminta Proaktif

JMPDNews — Dugaan penggunaan ijazah tidak sah dalam proses pencalonan kepala desa menjadi persoalan serius yang tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administrasi. Panitia pemilihan kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan calon benar-benar memenuhi ketentuan sebelum proses pemilihan dilanjutkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menilai, apabila terdapat laporan atau keberatan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu yang digunakan calon kepala desa, panitia tidak boleh bersikap pasif dengan alasan persoalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Panitia memang bukan lembaga yang menentukan seseorang bersalah secara pidana. Tetapi panitia mempunyai kewajiban melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Kalau ada dugaan ijazah palsu, harus diklarifikasi kepada lembaga pendidikan atau instansi yang berwenang,” ujar Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H.

Menurutnya, panitia harus membedakan antara verifikasi administratif dan penentuan kesalahan pidana. Panitia tidak perlu memberikan vonis bahwa seorang calon telah melakukan pemalsuan, tetapi harus memastikan apakah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan benar-benar sah.

“Kalau hasil klarifikasi resmi menunjukkan ijazah tersebut tidak pernah diterbitkan atau data kelulusannya tidak sesuai, maka persoalannya menjadi sangat serius. Panitia harus menuangkan hasil verifikasi tersebut dalam berita acara dan mengambil langkah sesuai ketentuan Pilkades,” tegasnya.

LBH Arjuna juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Semua calon harus mendapatkan perlakuan yang sama sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa hasil Pilkades di kemudian hari.

“Jangan sampai panitia sudah menerima laporan, mengetahui ada persoalan serius mengenai dokumen calon, tetapi tetap membiarkannya tanpa verifikasi. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar setelah calon tersebut terpilih,” kata Zuli.

Ia menambahkan, apabila dari proses verifikasi ditemukan indikasi kuat adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Panitia tidak boleh menjadi hakim, tetapi juga tidak boleh menjadi penonton. Tugas panitia adalah memastikan persyaratan calon benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, serahkan proses pidananya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

LBH Arjuna menegaskan bahwa integritas calon kepala desa merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Pemilihan kepala desa seharusnya menghasilkan pemimpin yang memiliki rekam jejak, kompetensi, serta persyaratan hukum yang jelas.

“Jangan sampai demokrasi desa dimulai dengan dokumen yang tidak benar. Verifikasi harus transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Zuli Zulkipli.

JMPDNews — Mengawal Demokrasi, Menjaga Integritas Desa.