Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Terpilih Sebagai Anggota BPD Wajib Memilih Salah Satu Jabatan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 17 Juli 2026 | 96x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Terpilih Sebagai Anggota BPD Wajib Memilih Salah Satu Jabatan

BEKASI – JMPDNews 

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebelum pelantikan, yang bersangkutan diwajibkan menentukan pilihan untuk tetap menjadi PPPK atau mengemban amanah sebagai anggota BPD.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang pada prinsipnya tidak membenarkan adanya perangkapan jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun mengganggu independensi pelaksanaan tugas.

Dengan demikian, setiap PPPK yang dinyatakan terpilih sebagai anggota BPD harus menyampaikan keputusan secara tegas sebelum proses pelantikan dilaksanakan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga bertujuan menjaga integritas aparatur, meningkatkan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap jabatan dijalankan secara penuh tanpa adanya konflik kepentingan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh peserta pemilihan BPD, khususnya yang berstatus PPPK, agar memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

JMPDNews akan terus mengawal perkembangan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk proses pelantikan anggota BPD terpilih di Kabupaten Bekasi serta implementasinya di seluruh desa.