MK Tegaskan Penghinaan Presiden/Wapres Hanya Bisa Dilaporkan Langsung
JAKARTA – jmpdnews
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menyatakan ketentuan tersebut hanya dapat diproses berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, laporan dari pihak lain seperti keluarga, relawan, organisasi maupun kelompok masyarakat tidak dapat menjadi dasar pengaduan untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 219 KUHP.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang masuk kategori menyerang kehormatan atau martabat Presiden/Wapres.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menegaskan bahwa ketentuan penghinaan Presiden/Wapres merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
JMPDNews mencatat, putusan MK ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap martabat kepala negara dengan hak masyarakat menyampaikan kritik dalam negara demokrasi.



Komentar via Facebook