“Kepala Desa Sindangmulya Bungkam! BPD Murka, Dugaan ‘Main Gelap’ Dana Desa Makin Terkuak”

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 02 Mei 2026 | 216x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

“Kepala Desa Sindangmulya Bungkam! BPD Murka, Dugaan ‘Main Gelap’ Dana Desa Makin Terkuak”

Ketua BPD Sindang Mulya

Cikarang - jmpdnews.web.id

Aroma tak sedap dari pengelolaan dana desa mulai tercium di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi “naik pitam” setelah Kepala Desa Sindangmulya tetap bungkam dan tidak menggubris permintaan dokumen penting, meski sudah dua kali diperingatkan secara resmi.

Melalui surat bernomor 510/BPD/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, BPD Sindangmulya menyatakan kekecewaan sekaligus peringatan keras atas sikap kepala desa yang dinilai tidak kooperatif.

Padahal sebelumnya, BPD telah melayangkan surat kedua pada 16 April 2026. Namun hingga batas waktu 7 hari kerja habis, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan. Bahkan, respons pun nihil.

Sikap diam ini bukan lagi dianggap sebagai kelalaian administratif biasa. BPD secara eksplisit menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Tak berhenti di situ, BPD juga memberi sinyal kuat akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius dengan melaporkannya ke instansi berwenang.

Publik pun mulai bertanya-tanya:
Apa yang sebenarnya disembunyikan? Dokumen apa yang begitu “sensitif” hingga harus ditahan?

Ketua LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., tak menahan diri. Ia menilai sikap kepala desa sudah masuk kategori berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan sekadar tidak kooperatif, ini sudah indikasi kuat ada yang ditutup-tutupi. Kepala desa jangan uji kesabaran publik. Dana desa itu bukan uang warisan keluarga,” tegasnya.

Zuli bahkan menyebut, pola seperti ini sering menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus yang lebih besar.

“Kami sudah sering temui pola begini. Awalnya cuma tidak mau buka dokumen, ujung-ujungnya ada temuan penyimpangan. Jadi jangan main-main.”

Ia juga memperingatkan bahwa jika kepala desa terus bersikap defensif, maka konsekuensinya bisa fatal.

“Kalau dalam waktu dekat tidak dibuka, kami dorong ini masuk ke ranah hukum. Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum wajib turun. Jangan sampai desa dijadikan ‘zona gelap’ tanpa pengawasan.”

Kasus ini kini bukan lagi sekadar urusan internal desa. Ini sudah menjadi perhatian publik yang lebih luas, menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Transparansi bukan pilihan—itu kewajiban.

Dan ketika kewajiban diabaikan, maka kecurigaan adalah harga yang harus dibayar.