PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sarang Penyamun Para Koruptor
JMPDNEWS | Kabupaten Bekasi – Penetapan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemasangan sambungan baru pelanggan pada periode 2024–2025. Dugaan tersebut menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pidana, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Perumda Tirta Bhagasasi. Sebagai perusahaan daerah yang mengelola pelayanan air bersih bagi masyarakat, setiap kelemahan tata kelola berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD.
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) perlu segera menginstruksikan pelaksanaan audit menyeluruh (comprehensive audit) terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi. Audit tersebut tidak hanya mencakup perkara yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh aspek pengelolaan keuangan perusahaan, mulai dari penerimaan, pengeluaran, pengadaan barang dan jasa, investasi, pengelolaan aset, piutang, sistem pengendalian internal, hingga berbagai kebijakan strategis yang berpotensi berdampak pada keuangan perusahaan.
Audit juga dinilai penting untuk mengkaji kebijakan kenaikan gaji direksi dan Dewan Pengawas yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta peralihan rekening perusahaan ke BJB Syariah, apabila benar terdapat dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Seluruh aspek tersebut perlu diuji secara objektif melalui audit independen guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan yang telah terungkap merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau justru mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola perusahaan. Hasil audit nantinya diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pembenahan manajemen, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirta Bhagasasi.
Apabila dari hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan sistem tata kelola, maka reformasi kelembagaan dan penguatan pengawasan harus segera dilakukan agar pelayanan publik yang menjadi tugas utama Perumda Tirta Bhagasasi dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.



Komentar via Facebook