Tuntutan 7 Tahun untuk Bupati Bekasi Nonaktif: Awal Terungkapnya Dugaan Skandal Proyek atau Baru Puncak Gunung Es?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 Agustus 2026 | 178x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tuntutan 7 Tahun untuk Bupati Bekasi Nonaktif: Awal Terungkapnya Dugaan Skandal Proyek atau Baru Puncak Gunung Es?

JMPDNEWS | INVESTIGATIF

Bandung – Babak baru perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, pembayaran uang pengganti sekitar Rp11 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Namun, bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, tuntutan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.

Apakah perkara ini hanya menyentuh para penerima manfaat, atau akan berkembang hingga mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga mengatur proyek-proyek pemerintah?

Dalam persidangan, jaksa mendalilkan adanya dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp12,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Dugaan aliran dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak swasta melalui beberapa perantara. Seluruh dalil itu masih menjadi objek pemeriksaan pengadilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Ade Kuswara Kunang melalui tim kuasa hukumnya membantah telah mengatur tender proyek dan menyatakan tuduhan jaksa tidak terbukti. Pembelaan (pledoi) akan menjadi tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini juga menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Publik menanti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, serta tata kelola pemerintahan agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi.

JMPDNews menilai, perkara ini tidak boleh berhenti pada vonis terhadap individu semata. Transparansi terhadap seluruh proses pengadaan, penelusuran aliran dana, serta pertanggungjawaban semua pihak yang terbukti terlibat merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam proses persidangan harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.