Bentuk Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Justru Dipertanyakan, Di Mana Fungsi Pengawasannya?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 Juli 2026 | 49x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bentuk Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Justru Dipertanyakan, Di Mana Fungsi Pengawasannya?

JMPDNEWS

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial. Di balik pembentukan Pansus, muncul pertanyaan dari publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD selama ini. 

Jika berbagai temuan dalam LHP BPK baru menjadi perhatian setelah laporan resmi diterbitkan, masyarakat patut bertanya: di mana fungsi pengawasan DPRD ketika pelaksanaan APBD sedang berjalan?

Sebagaimana diketahui, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi penggunaan anggaran daerah, bukan hanya setelah BPK menemukan adanya persoalan. 

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai pembentukan Pansus memang merupakan langkah konstitusional, namun jangan sampai hanya menjadi formalitas.

"Pansus jangan hanya menjadi ruang pembahasan administrasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten sejak awal. Bila temuan BPK berulang setiap tahun, maka publik juga berhak mengevaluasi efektivitas pengawasan DPRD."

Ia menambahkan, DPRD harus mampu memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas, serta meminta pertanggungjawaban setiap perangkat daerah yang terbukti lalai atau menyebabkan kerugian keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberhasilan DPRD tidak diukur dari banyaknya rapat Pansus, melainkan dari sejauh mana pengawasan tersebut mampu mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Team Redaksi JMPDNEWS menilai bahwa momentum pembentukan Pansus harus menjadi evaluasi bersama, baik bagi eksekutif maupun legislatif. Sebab, fungsi pengawasan DPRD bukan hanya mengoreksi setelah muncul temuan, tetapi juga memastikan potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum merugikan keuangan daerah.