SIDAK PAJAK AIR TANAH BEKASI: HASILNYA BAGAIMANA ?
JMPDNEWS | KABUPATEN BEKASI Pemkab Bekasi telah melakukan sidak dan penertiban terhadap sejumlah perusahaan pengguna air tanah. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya sumur yang telah berizin namun belum dilaporkan, serta sumur yang belum memiliki izin.
Potensi pajak air tanah Kabupaten Bekasi disebut bisa mencapai Rp50 miliar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui hasil konkret dari sidak tersebut.
Berapa perusahaan yang diperiksa? Berapa sumur yang ditemukan? Berapa yang tidak berizin? Berapa tunggakan pajak yang berhasil ditagih? Dan yang paling penting, berapa rupiah yang akhirnya masuk ke kas daerah?
DIREKTUR LBH ARJUNA: BUKA HASIL SIDAK KE PUBLIK!
H. Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH ARJUNA, menegaskan:
“Jangan berhenti di sidak dan berita acara. Buka hasilnya kepada publik. Kalau potensi pajaknya Rp50 miliar, masyarakat berhak tahu berapa yang berhasil ditertibkan dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban pemerintah kepada rakyat.”
Menurutnya, jangan sampai kegiatan penertiban hanya menghasilkan dokumentasi, sementara potensi PAD kembali menguap.
“Air tanah terus disedot, jangan sampai PAD-nya ikut menguap!”
JMPDNEWS — Mengawal Transparansi, Mengkritisi Kebijakan, Membela Kepentingan Publik.



Komentar via Facebook