New York Batasi AI bagi Siswa, Direktur LBH Arjuna: Kabupaten Bekasi Wajib Belajar dan Meniru Kebijakan Ini
Dari berbagai sumber
JMPDNEWS — OPINI & KEBIJAKAN PENDIDIKAN
JAKARTA/BEKASI — Pemerintah Kota New York mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan sekolah. Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, mengumumkan moratorium penggunaan AI oleh siswa sekolah dasar hingga kelas 8 selama satu tahun ajaran 2026–2027.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai perangkat lunak AI yang berinteraksi langsung dengan siswa. Sementara itu, penggunaan AI bagi siswa sekolah menengah atas tetap diperbolehkan dalam skenario tertentu dengan pengawasan serta dibarengi pendidikan literasi AI.
Kebijakan Wali Kota New York tersebut bukan berarti menolak perkembangan teknologi. Pemerintah setempat justru ingin memastikan bahwa AI digunakan sesuai usia dan kebutuhan pendidikan, bukan menggantikan proses berpikir, interaksi antara guru dan siswa, maupun kemampuan anak dalam memecahkan masalah secara mandiri.
Bahkan, New York menyiapkan pendidikan literasi AI bagi siswa sekolah menengah atas agar mereka memahami cara kerja, risiko, etika, bias, serta dampak AI terhadap masa depan.
Direktur LBH Arjuna: Bekasi Jangan Ketinggalan
Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kebijakan New York tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan.
Menurutnya, perkembangan AI memang tidak mungkin dihentikan. Namun, penggunaan AI terhadap anak-anak harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan pendidikan dan perkembangan kemampuan berpikir anak.
“Kabupaten Bekasi wajib belajar dari kebijakan New York. Jangan sampai kita bangga karena sekolah sudah menggunakan AI, tetapi justru anak-anak kehilangan kemampuan berpikir, menulis, menganalisis dan menyelesaikan persoalan sendiri,” ujar Zuli.
Ia menilai Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi perlu segera menyusun regulasi atau pedoman khusus penggunaan AI di satuan pendidikan, terutama untuk siswa SD dan SMP.
“AI jangan dilarang total, tetapi harus diatur. Untuk anak usia SD dan SMP harus ada batasan yang jelas. AI boleh menjadi alat bantu pembelajaran, tetapi jangan sampai menjadi mesin yang mengerjakan tugas anak,” tegasnya.
Menurut Zuli, sekolah di Kabupaten Bekasi harus mulai membedakan antara pemanfaatan AI untuk pembelajaran dengan penggunaan AI untuk menggantikan proses belajar siswa.
Ia juga mendorong adanya pengawasan terhadap penggunaan chatbot AI oleh peserta didik, termasuk dalam pengerjaan tugas, ujian, karya tulis dan berbagai bentuk penilaian akademik.
“Kalau semua tugas bisa diserahkan kepada AI, lalu apa yang sedang kita ukur? Kemampuan anak atau kemampuan mesin?”
Bekasi Harus Punya Kebijakan AI Pendidikan
Zuli meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak menunggu sampai muncul persoalan baru/dampak kemudian membuat aturan.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah sekolah dan peserta didik sangat besar membutuhkan kebijakan yang konkret, antara lain:
pembatasan penggunaan AI bagi siswa usia tertentu;
larangan penggunaan AI untuk menggantikan pekerjaan siswa dalam ujian atau penilaian;
literasi AI bagi siswa, guru dan orang tua;
pengawasan terhadap aplikasi AI yang digunakan di sekolah;
pedoman bagi guru dalam memanfaatkan AI;
perlindungan data pribadi peserta didik; dan
evaluasi berkala terhadap dampak AI terhadap kemampuan belajar anak.
“Ini bukan soal anti-teknologi. Justru karena kita menghargai teknologi, maka penggunaannya harus diatur dengan benar. Kabupaten Bekasi harus berani mengambil kebijakan sebelum masalahnya menjadi lebih besar,” kata Zuli.
Ia berharap Pemkab Bekasi dapat mengambil pelajaran dari New York dan menyesuaikannya dengan kondisi pendidikan Indonesia.
“New York berani melakukan evaluasi satu tahun. Kabupaten Bekasi juga harus berani. Jangan sampai anak-anak kita menjadi generasi yang pintar menggunakan AI, tetapi lemah dalam berpikir tanpa AI,” pungkas Direktur LBH Arjuna.
JMPDNEWS | Pendidikan • Hukum • Kebijakan Publik
Sumber kebijakan: Pemerintah Kota New York menyatakan kebijakan tersebut merupakan moratorium penggunaan AI yang berhadapan langsung dengan siswa hingga kelas 8, sementara siswa SMA diarahkan mendapatkan literasi AI dan penggunaan terbatas dalam program yang diawasi.



Komentar via Facebook