PERADI BERSATU ULTIMATUM MK TOLAK GUGATAN IJAZAH GIBRAN, LBH ARJUNA: MK HARUS BERDIRI DI ATAS HUKUM
JAKARTA – JMPDNEWS
Pernyataan Peradi Bersatu yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai perhatian publik.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta MK segera menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Menurut Ade, perkara tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik dan mengganggu tatanan hukum apabila kembali mempersoalkan hasil Pilpres 2024 yang telah diputus MK.
Ade juga menilai hasil Pilpres 2024 telah bersifat final dan mengikat serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berjalan hampir dua tahun.
Namun, perkara tersebut saat ini memang sedang diperiksa MK. Dalam laman resminya, MK menyebut permohonan tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menariknya, para pemohon mengakui bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu yang biasanya berlaku untuk sengketa hasil pemilu. Mereka meminta MK mengesampingkan persoalan formal tersebut dengan alasan perlunya pengujian terhadap persoalan hukum secara substantif.
Direktur LBH ARJUNA: Jangan Sampai Tekanan Publik Menggeser Kewenangan Hakim
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai perdebatan mengenai perkara tersebut harus dikembalikan kepada prinsip negara hukum.
Menurutnya, siapa pun yang menyampaikan pendapat, termasuk organisasi advokat maupun kelompok masyarakat, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan. Namun, keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan merupakan kewenangan hakim konstitusi berdasarkan hukum acara dan ketentuan konstitusi.
“MK jangan sampai mengambil keputusan karena tekanan siapa pun. Baik tekanan politik, tekanan massa, maupun tekanan dari kelompok yang meminta perkara ditolak atau diterima. Hakim harus memutus berdasarkan kewenangan, alat bukti, hukum acara dan konstitusi.”
Zuli mengatakan, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah gugatan tersebut menimbulkan kegaduhan politik, melainkan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat hukum untuk diperiksa dan apakah dalil-dalil yang diajukan mempunyai dasar pembuktian yang cukup.
“Kalau memang secara hukum permohonan tidak memenuhi syarat, MK harus menjelaskan dasar hukumnya secara terang. Sebaliknya, apabila ada persoalan konstitusional yang memang berada dalam kewenangan MK, jangan pula perkara dihentikan hanya karena dianggap sensitif secara politik.”
Persoalan Tenggang Waktu Menjadi Salah Satu Titik Penting
Menurut Zuli, persoalan tenggang waktu merupakan salah satu aspek hukum acara yang patut mendapat perhatian serius.
MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan. Namun para pemohon meminta agar MK mengutamakan keadilan substantif untuk menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran.
“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Apakah alasan keadilan substantif dapat menjadi dasar untuk mengesampingkan ketentuan formal dalam hukum acara PHPU? Itu yang harus dijawab oleh MK melalui pertimbangan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Zuli menambahkan bahwa putusan MK nantinya bukan hanya akan berdampak terhadap para pihak dalam perkara, tetapi juga menjadi bagian dari perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
“Yang harus dijaga adalah konsistensi hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum acara dapat dikesampingkan setiap kali perkara memiliki dampak politik besar. Tetapi jangan pula persoalan konstitusional ditutup hanya karena alasan stabilitas politik.”
LBH ARJUNA: Hormati Proses MK
Direktur LBH ARJUNA menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya memberikan ruang kepada sembilan hakim konstitusi untuk menjalankan kewenangannya secara independen.
Menurutnya, perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum, bukan sekadar perang opini di ruang publik.
“Kita hormati proses persidangan. Kalau ada dalil yang benar, buktikan. Kalau tidak benar, bantah dengan alat bukti. Dan kalau permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, MK mempunyai kewenangan untuk menyatakan sikap berdasarkan hukum.”
Ia menilai ukuran utama dalam perkara tersebut seharusnya bukan siapa yang paling keras meminta MK menerima atau menolak perkara, tetapi apa yang dibuktikan di persidangan dan bagaimana MK menerapkan hukum terhadap fakta tersebut.
JMPDNews mencatat, perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Karena itu, seluruh dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukumnya tetap merupakan bagian dari proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.



Komentar via Facebook